Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Oknum Kades di Nganjuk Ditahan Polisi -->

Javatimes

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Oknum Kades di Nganjuk Ditahan Polisi

javatimesonline
08 Maret 2024

Ilustrasi oknum Kades di Nganjuk jadi tersangka

NGANJUK, JAVATIMES -- Kabar mengejutkan datang dari Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Kepala desa (Kades) yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi warganya, namun ini justru diamankan pihak kepolisian akibat ulahnya.


Berdasar informasi terpercaya yang dihimpun kontributor Javatimes, Kades Oro-Oro Ombo berinisial BK ini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Nganjuk atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.


Diketahui, penangkapan oknum Kades ini berawal dari laporan salah satu warga Desa Oro-Oro Ombo  berinisial DS ke SPKT Polres Nganjuk.


Peristiwa bermula saat BK dan DS mengadakan pertemuan pada Oktober 2020 silam. Dalam pertemuan itu, terjadi kesepakatan bahwa BK sanggup meloloskan jagoan DS berinisial M sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Oro-Oro Ombo tahun 2021, asalkan dapat memberikan sejumlah uang kepadanya.


Saat itu nominal yang disepakati sejumlah Rp 180juta. Sesaat setelah kesepakatan itu, lantas DS mencicilnya sebanyak empat kali dengan total seluruhnya Rp 93juta.


Meski telah dijanjikan dan sebelumnya juga sempat menyetor kepada BK, namun jagoan DS tak juga menjadi Sekdes Oro-Oro Ombo. Jagoan DS dikalahkan dengan kandidat lainnya.


Merasa telah ditipu, DS pun melapor ke SPKT Nganjuk.


Menyikapi persoalan itu, Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon pun tak menampik kebenaran tersebut. Dikatakannya, saat ini BK berada di Polres Nganjuk dan telah dilakukan pemeriksaan. 

Bahwa benar Polres Nganjuk telah menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan BK kepada DS, kata AKP Supriyanto kepada Javatimes, Jumat (8/3/2024) pagi. 


Lebih lanjut AKP Supriyanto mengungkapkan bahwa BK ditahan sejak Kamis (7/3/2024). Namun dirinya tidak merinci dimana proses penangkapan terhadap oknum Kades berinisial BK dilakukan. Hanya saja, ia memastikan bahwa oknum Kades tersebut telah menjadi tersangka.

(BK) sudah (ditetapkan tersangka), pungkasnya. 



(AWA)