Diduga Salah Regulasi, Hutan di Malang Selatan Jadi Korban -->

Javatimes

Diduga Salah Regulasi, Hutan di Malang Selatan Jadi Korban

javatimesonline
14 Maret 2024
Hutan di Malang Selatan jadi korban

MALANG, JAVATIMES -- Regulasi pengeloaan hutan negara khusunya di hutan Jawa akhir-akhir ini mengalami dinamika yang cukup dinamis. 


Hal tersebut dimulai dengan adanya kebijakan Perhutanan Sosial pada tahun 2017 hingga perubahan terakhir tahun 2022 adanya penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).


Regulasi pengelolaan hutan tersebut sebenarnya bertujuan sangat mulia yang mana memberikan akses kepada masyarakat untuk ikut berperan serta dalam kegiatan pengelolaan hutan negara.  Sehingga dapat terwujud cita cita bangsa “Hutan Lestari masyarakat sejahtera“ yang mana harus sama sama dikawal dalam penerapannya oleh segenap elemen masyarakat dan semua pemangku kepentingan.


Salah satu penerapan yang terindikasi salah adalah adanya kejadian perusakan hutan seperti yang terjadi di hutan Ngantep, Malang Selatan yang terjadi di awal bulan Februari 2024 dengan cara hanya merobohkan pohon jati tanpa diambil kayunya.


Hutan jati tersebut masuk wilayah pengelolaan Perum Perhutani KPH Malang, BKPH Sumbermanjing, RPH Bantur yang terletak di perbatasan Desa Tumpakrejo dan Sindurejo, Kecamatan Gedangan.

Hutan di Malang Selatan jadi korban

Ditemui awak media, Sutarto mantri hutan (KRPH Bantur) mengatakan, cara perusakan hutan tersebut dengan menggergaji setengan dari diameter kayu pada lokasi yang berkelompok. Kayu tersebut akan roboh bila terkena hembusan angin laut dan saling menimpa ke pohon lainnya. 


Motif perusakan diindikasikan untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, yang mana juga berkaitan dengan isu yang disebarkan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab bahwa program KHDPK diantaranya Hutan Kemasyarakatan (HKM) adalah hutan murni untuk masyarakat dan tidak ada campur tangan Perhutani.


Di lokasi perusakan tersebut telah dilakukan olah TKP oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan dengan dipimpin Aipda Zuhdy Yahya, SH, MH untuk ditindaklanjuti ke proses penyelidikan.


Upaya patroli rutin dan melakukan pendekatan ke semua elemen masyarakat sudah dilakukan jajaran RPH Bantur untuk pencegahan pencurian pohon dan perusakan hutan diantaranya pada kegiatan kumpul warga kerja bakti di lokasi pemakanan umum.

Masyarakat bersama TNI-Polri saat mengikuti pertemuan yang diinisiasi KPH Malang

Pengamanan kayu jati dilaksanakan oleh jajaran Perhutani dengan disaksikan dan dikawal oleh Polsek dan Koramil Gedangan termasuk juga Polhutmob KPH Malang.


Ditempat terpisah Asper BKPH Sumbermanjing Amir Chamzah, mengatakan pihaknya tidak bosan-bosan melakukan upaya sosialisasi dan komunikasi dengan LMDH Wana Karya, KTH Tunggul Wulung, Kades Tumpakrejo dan Sindurejo mengenai upaya pencegahan perusakan hutan dan pencurian pohon.

Perum Perhutani terbuka untuk bersinergi dengan masyakat dalam kegiatan pengelolaan hutan negara melalui program kemitraan kehutanan Perhutani (KKP) atau kemitraan kehutanan Perhutani Produkstif (KKPP), katanya, Kamis (14/3/2024).


Wakil Administratur Malang Timur Bambang Ribudiono (14/3/2024) yang ditemui di kantor Perhutani KPH Malang menyampaikan bahwa wilayah Malang selatan sejak awal memang menjadi barometer dinamika regulasi pengelolaan hutan negara di pulau Jawa.

Keterbatasan SDM Perhutani dalam mengemban amanah pemerintah dalam mengelola hutan Jawa, membutuhkan sinergi dan peran serta semua pihak pemangku kepentingan dan segenap elemen masyarakat guna mendukung kesuksesan program pemerintah tersebut, paparnya.



(Ich/Wn)