Diduga Muat Kayu Ilegal, Truk dan 5 Orang Diamankan Petugas Gabungan di Wilayah KPH Malang -->

Javatimes

Diduga Muat Kayu Ilegal, Truk dan 5 Orang Diamankan Petugas Gabungan di Wilayah KPH Malang

javatimesonline
20 Maret 2024
Truk pengangkut kayu diduga ilegal 

MALANG, JAVATIMES -- Dalam rangka pengawasan dan penindakan di kawasan hutan wilayah Divisi Regional (Divre) Jatim, khususnya KPH Malang, baru-baru ini manajemen KPH Malang dan Polsek Sumber Manjing Wetan Polres Malang mengadakan giat patroli gabungan.


Hasilnya, mereka berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan kayu jenis mahoni yang diduga berasal dari wilayah BKPH Sumber Manjing atau lebih tepatnya masuk Desa Sitiarjo.


Kebenaran informasi tersebut disampaikan Adm Malang melalui Wakil Kepala Adm Malang Timur Bambang kepada awak media (20/3/2024).

Memang ada truk yang diamankan di wilayah Sumber Manjing Wetan kemarin bermuatan kayu mahoni yang sudah bentuk balok, diduga dari kawasan hutan negara dan lokasi penangkapan di Jalan Raya Pegat Desa Sitiarjo Sumber Manjing Wetan Kabupaten Malang, ungkapnya.


Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa saat kejadian penangkapan, ada petugas dari Polsek setempat, KRPH Sumber Agung, 2 Polter Sumber Agung, 2 Polter Gedog Wetan.

Saat kejadian, 5 terduga pelaku juga telah diamankan berikut truk dan BB di Polsek Sumber Manjing Wetan, tambah Bambang.

Petugas gabungan saat mengamankan truk pengangkut kayu diduga ilegal 

Adapun kronologi berawal dari laporan warga setempat pada Sabtu 9 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB.

Saat itu ada informasi dari warga jika truk bermuatan kayu mahoni dalam kawasan akan lewat, dan betul saja hari itu sekira pukul 14.00 WIB ada truk dengan Nopol N-9261-UF yang sedang lewat. Sesegera mungkin truk itu dihentikan petugas gabungan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kayu mahoni tersebut, terduga pelaku tidak bisa membuktikan adanya dokumen muatan tersebut dan diduga kuat kayu berasal dari kawasan hutan, beber Bambang.


Tambah Bambang, setelah kejadian itu, petugas Polsek bersama tim KPH Malang melakukan cek lokasi dan ditemukan ternyata kayu tersebut berasal dari kawasan hutan Dusun Songkro Desa Tambak Asri Sumber Manjing Wetan masuk wilayah KPH Malang BKPH Sumber Manjing RPH Sumber kembang.

Sedangkan untuk estimasi BB yang sudah diamankan ada sekitar 59 batang balok kayu mahoni dengan taksiran 7,56 meter kubik serta pemilik kayu juga truk ikut diamankan untuk menjalani proses lidik lebih lanjut, ujarnya


Sementara Adm Kph Malang Loesy Triana juga menegaskan bahwa pihaknya sepakat untuk menegakkan aturan guna menjaga aset negara.

Keamanan hutan kami lakukan bersama para pihak, baik dari masyarakat, Muspika, juga APH. Lebih penting lagi dilakukan proses sosialisasi dan edukasi pemahaman hukum oleh pihak terkait, pungkasnya.




 (Tim)