Dalih Kesepakatan, Panitia PTSL Ringinanom Minta Rp600 Ribu. Benarkah Ada Setoran untuk Camat?? -->

Javatimes

Dalih Kesepakatan, Panitia PTSL Ringinanom Minta Rp600 Ribu. Benarkah Ada Setoran untuk Camat??

javatimesonline
23 Maret 2024
Ketua PTSL Kelurahan Ringinanom saat bersama sejumlah jurnalis

NGANJUK, JAVATIMES -- Puluhan desa di Kabupaten Nganjuk dikabarkan memperoleh manfaat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Program tersebut, selain untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah, juga memberikan dampak ekonomi bagi pemilik lahan.


Dikutip dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018, program PTSL ini didanai oleh Kementerian ATR/BPN. Ini dilakukan dalam hal pengukuran, pemetaan, ajudikasi atau riwayat tanah, serta terakhir diberikan sertifikat.


Akan tetapi, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan pemohon diluar PTSL seperti menyiapkan patok tanah, surat-surat, dan materai. 


Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang Pembiayaan Persiapan PTSL. 


SKB tersebut bernomor 25/SKB/V/2017, SKB Nomor 590-3167A Tahun 2017, serta Nomor 34 Tahun 2017.


Sesuai dengan SKB tiga menteri itu, Nganjuk masuk dalam Kategori V, yakni Provinsi Jawa dan Bali. Besaran biaya yang dikeluarkan untuk Provinsi Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000. Namun, fakta di lapangan, biaya yang dibebankan terkadang tidak sesuai dengan SKB 3 menteri tersebut. Justru nilainya lebih besar dari SKB 3 menteri itu.


Seperti halnya di Kelurahan Ringinanom Kabupaten Nganjuk. Meski lokasinya berada di wilayah perkotaan, namun hal itu tak menghalangi panitia untuk meminta biaya sebesar Rp 600ribu kepada setiap pemohon.


Panitia berdalih, nilai tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan warga.

Sudah sesuai dengan kesepakatan warga, ujar ketua PTSL Kelurahan Ringinanom Himawan saat mengundang sejumlah awak media di Balai Kelurahan, Jumat (23/3/2024) malam.


Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sedianya nominal tersebut masih kurang. Karena sebagian dari uang tersebut akan diberikan kepada petugas ukur, wartawan, hingga Camat.

Saya ngumpulkan teman-teman wartawan, didatangi ke rumah duite teko ndi? duit pribadi? nonsense. Kan begitu logikanya, jelasnya.


Dari mana? Pokmas memiliki ruang, berhak menerima honor karena upah bekerja. Nah dari situlah kami menyisikan dana tersebut untuk teman-teman, yang berkaitan bukan cuma teman-teman media, yo onok perangkat sing bantu ngukur, onok sing Pak RT-Pak RT sing ngurusi data 300, timpalnya.


Siapa yang bantu Pak RT-Pak RT? dapat honor berhak sesuai SK Bupati 25/2019, berhak Pokmas mendapatkan honor. Nah disitulah nanti akan diberikan kepada pihak-pihak yang terkait, yo konco-konco media, yo perangkat, yo lurah, yo camat, sambung Himawan.


Merespon adanya kabar itu, Camat Nganjuk Hari Moektiono yang dikonfirmasi melalui nomor ponselnya membantah bahwa dirinya meminta setoran. Lebih-lebih dia tidak pernah dilibatkan dalam rapat PTSL di Kelurahan Ringinanom.

Intinya saya tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima, ungkap Camat Hari Moektiono, Sabtu (23/3/2024) siang.


Camat Hari juga mengaku bahwa atas beredarnya informasi itu, pihaknya sudah menemui panitia PTSL Ringinanom. Dalam pertemuan itu, panitia menyampaikan permintaan maaf.

Tadi panitia (PTSL), Pak Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, sudah datang ke kami untuk menyampaikan permintaan maaf, tandas Hari.




 (AWA)