Aroma Dugaan Korupsi di Pekerjaan Pavingisasi Desa Bandung Nganjuk, Aktivis LSM Buka Suara -->

Javatimes

Aroma Dugaan Korupsi di Pekerjaan Pavingisasi Desa Bandung Nganjuk, Aktivis LSM Buka Suara

javatimesonline
17 Maret 2024

Jalan Dusun Bringin Desa Bandung yang sedianya dipaving dengan anggaran dana desa tahun 2023

NGANJUK, JAVATIMES - Aroma dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Bandung, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, mulai terendus.


Salah satunya soal pekerjaan pavingisasi di Dusun Bringin, desa setempat.

1. Belum Rampung

Informasi sebelumnya, dimana pada tanggal 7 Maret 2024 itu, Kepala Desa (Kades) Bandung, Ir Heru Subagyo mengakui bahwa ada satu pekerjaan yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2023 bernilai ratusan juta, hingga kini belum sepenuhnya rampung.


Kades Heru beralasan, pekerjaan pavingisasi itu tak kunjung diselesaikan lantaran menunggu pengiriman material. 

Iya, betul, betul, betul (anggaran tahun 2023). Ya, mestinya kemarin (material sudah dikirim). Tapi alasannya truknya rusak, aku Kades Heru kepada Javatimes, Kamis (7/3/2024).

 

2. Akui Dipihak Ketigakan

Selain belum rampung, Kades Heru juga mengakui bahwa pekerjaan yang semestinya dikerjakan oleh masyarakat setempat atau tipe swakelola, olehnya diberikan kepada pihak ketiga. Bahkan Heru juga menyatakan bahwa pihaknya hanya melibatkan masyarakat setempat sebagian saja.

Sing garap kan teman kita juga, Pak Tri, ungkap Kades Heru.


Iya (hanya) melibatkan (sebagian masyarakat setempat). Karena nek langsung tak serahno kene tok (serahkan masyarakat Desa Bandung saja) kurang bagus. Pengalaman kemarin mas, kurang bagus, ungkapnya


3. Diduga Manipulasi LPJ

Meski pavingisasi di Dusun Bringin tak kunjung rampung, kuat dugaan Pemdes Bandung telah memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).


Buktinya, Dana Desa (DD) Bandung tahun 2024 tahap pertama bisa dicairkan.


Kepastian pencairan itu sebagaimana disampaikan Camat Prambon Kuwadi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk Puguh Harnoto.

Ya, ya, (DD Bandung) sudah (cair), urai Kuwadi yang juga diamini Puguh Harnoto saat dikonfirmasi Javatimes.


4. Pengakuan Camat

Dijelaskan Camat Prambon Kuwadi, sedianya jika ada pekerjaan pada tahun sebelumnya belum terselesaikan, maka DD pada periode selanjutnya tak bisa dicairkan.


Namun pada Desa Bandung, Camat Kuwadi beralasan kewenangan ada pada desa.

Ya sebenarnya tidak anu (red: tidak boleh dicairkan). Tapi kan kewenangan tetap desa. Kita tetap nuntut harus selesai, dalih Kuwadi. 

 

Menyoal adanya pengakuan Kades Bandung terkait pekerjaan yang belum selesai, Camat Kuwadi beralasan itu merupakan tanggung jawab desa.

Itu kan pertanggungjawaban Pak Lurah. Kalau ini kan, tahun 2024 untuk anu sendiri. Jadi tanggung jawabnya Pak Lurah. Kalau belum dilaksanakan, kan berarti Pak Lurah yang bertanggungjawab. Karena anggaran sudah dicairkan, dalihnya.


Sementara saat ditanya soal pekerjaan desa yang semestinya swakelola namun dikontraktualkan, lagi-lagi Camat Kuwadi menyatakan bahwa hal itu merupakan tanggung jawab desa.

Wah itu kan ranahnya pemerintah desa. Kita ya apa, pembinaan, evaluasi, ya itu. Kalau mengerjakan itu kan Pemerintah Desa, ujarnya.

 

Di desa itu kan ada pendamping desa, lah ini konfirmasi, langsung apa yang sudah dikerjakan ada toh yang belum. Jadi kalau yang belum berarti kan kapan kamu mengerjakan, kapan kamu menyelesaikan, gitu loh, imbuh Kuwadi.

 

5. Tanggapan Aktivis LSM

Merespon Camat Prambon Kuwadi, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Hamid Effendi menilai bahwa apa yang dinyatakan Camat Prambon terkesan abai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Jika mendengar apa yang dinyatakan Camat, kesannnya ingin lepas tangan. Seharusnya ia juga harus bertanggung jawab akan kejadian di Desa Bandung, bebernya, Minggu (17/3/2024).


Hamid beralasan, karena Camat turut menandatangani pencairan DD tahap pertama tahun 2024.

Pada pencairan DD, Camat ini kan mengoreksi RAB pada APBDes. Sebelum itu, dia juga menerima LPJ dari Desa Bandung. Semestinya saat menerima LPJ tidak asal diterima, dia cek dulu di lapangan, tapi ini kan tidak dilakukan, sesal Hamid.


Hamid meminta, pihak terkait bisa mengusut persoalan yang terjadi di Desa Bandung. Terlebih Pemkab Nganjuk juga bisa mengambil sikap atas dugaan keteledoran Camat dalam penyaluran DD.

Adanya indikasi korupsi ini menandakan bahwa lemahnya pengawasan yang dilakukan pemimpin di atasnya. Karenanya kami mohon dengan sangat APH bisa turun tangan, dan Pj Bupati Nganjuk bisa menindak Camat yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, pungkasnya.



(AWA)