![]() |
Ilustrasi PPDB SMP di Kabupaten Nganjuk |
NGANJUK, JAVATIMES -- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang SMP sederajat tinggal menyisakan beberapa hari lagi. Menurut rencana, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nganjuk akan membuka pendaftaran mulai tanggal 4 Maret 2024.
Alhasil, calon peserta didik dan orangtua yang pada tahun ajaran baru mendatang naik ke jenjang SMP sederajat, perlu tahu terkait jalur PPDB yang tersedia.
Pedoman yang digunakan dalam PPDB tahun 2024 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dikatakan Hadi Sukamto Ketua PPDB Kabupaten Nganjuk, ada 4 jalur PPDB yang perlu diketahui orang tua dan calon peserta didik jenjang SMP, diantaranya jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Jalur prestasi merupakan jalur yang menggunakan rerata nilai rapor empat mata pelajaran atau prestasi lain calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi.
Untuk jalur prestasi tahun ini ada akumulasi nilai rapor dengan nilai ujian tulis. Ujian tulis ini dimungkinan dapat terlaksana apabila jumlah pendaftar di sekolah tersebut melebihi pagu. Pembagiannnya, 60 persen dari nilai tes ditambah 40 persen dari rerata nilai rapor, beber Hadi.
![]() |
Hadi Sukamto, Ketua PPDB Kabupaten Nganjuk |
Sedangkan jalur afirmasi dikhususkan untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
Calon peserta didik pada jalur afirmasi bisa melampirkan surat keterangan (suket) penerima PIP dari sekolah atau suket penerima PKH atau program sejenisnya. Sedangkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari desa, untuk tahun ini sudah tidak berlaku lagi, tegas Hadi.
Kemudian jalur perpindahan dikhususkan untuk calon peserta didik yang orang tua atau walinya dipindah tugaskan, atau sebelumnya tidak berdomisili di Kabupaten Nganjuk.
Sedangkan jalur zonasi merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang ditentukan berdasarkan alamat tempat tinggal, kata Hadi.
Secara menyeluruh, kata mantan Kabid SD Disdik Nganjuk, kuota di setiap jalur masih sama. Untuk kuota jalur zonasi minimal adalah 50 persen, untuk jalur afirmasi kuota minimal 15 persen, dan jalur perpindahan tugas kuota maksimalnya sebesar 5 persen. Sedangkan jalur prestasi berlaku jika kuota masih ada.
Namun yang membedakan dengan regulasi tahun kemarin, yakni terkait proses seleksi jalur zonasi, kata Hadi.
Pada periode lalu, calon peserta didik masih bisa menggunakan Suket domisili.
Sementara pada tahun ini, suket domisili sudah tidak berlaku lagi. KK (kartu keluarga) menjadi syarat mutlak bagi pendaftar jalur zonasi, bebernya.
Kebijakan itu diambil Disdik Kabupaten Nganjuk berdasarkan hasil evaluasi PPDB jenjang SMP pada periode sebelumnya.
Melihat hasil evaluasi PPDB tahun kemarin, jadi kami mengambil kebijakan seperti itu. Kami melihat, ini juga tidak bertentangan dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021, pungkas Hadi.
(AWA)