Oknum Wartawan dan Aktivis Dilaporkan ke Dewan Pers Oleh Pemkab Jombang, Ini Persoalannya -->

Javatimes

Oknum Wartawan dan Aktivis Dilaporkan ke Dewan Pers Oleh Pemkab Jombang, Ini Persoalannya

javatimesonline
02 Februari 2024

Kadis Kominfo Hendro Wahyudi

JOMBANG, JAVATIMES -- Seorang oknum wartawan sekaligus aktivis Jombang dari salah satu media online berinisial H dilaporkan Pemkab Jombang ke Dewan Pers. 


Laporan ini terkait pemberitaan berjudul "Dinilai Tidak Netral Pemilu 2024, Aktivis Minta Kenerja PJ Bupati Jombang Dievaluasi". Pemberitaan itu dianggap tendensius dan diduga tidak memenuhi kaidah jurnalistik, hingga pelanggaran kode etik.


Wartawan inisial H sekaligus aktivis LSM tersebut dilaporkan ke Dewan Pers oleh  Pj Bupati Jombang Sugiat melalui Kadis Kominfo Hendro Wahyudi dan Kabag Hukum Setdakab Jombang Yaummasyifa.


H dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberitaan yang dimuat di laman berita media wacananews.co.id pada tanggal 31 Januari 2024 lalu.

Iya benar kita laporkan ke Dewan Pers dan kami sudah mengirim seluruh bukti pendukung seperti tangkapan layar pemberitaan dan alat bukti pendukung lainnya, ungkap Endro, Jumat (02/02/2024), siang.


Endro menyebutkan, dalam delik aduan atas perintah Pj Bupati Jombang Sugiat merasa keberatan dengan pemberitaan yang disajikan media wacananews.co.id. Dalam berita yang dilansir pada 31 Januari 2024 tersebut,  oknum wartawan berinisial H menyebut sangat jauh dari kaidah jurnalistik dan tendensius.

Berita tidak mengandung unsur 5W + 1 H, lalu dia beropini dan menghakimi bapak Pj Bupati Jombang Sugiat. Lalu ada sebutan ‘tidak netral dalam Pemilu 2024’ dan ada kalimat "sat set cak cek" yang diidiom-kan seperti jargon Paslon Capres-Cawapres 03 yang memakai kalimat "sat set wat wet". Serta isi tulisannya terkesan menggiring opini sesuai kehendak penulisan. Yang lebih fatal, bapak Pj Bupati Jombang tidak pernah diklarifikasi dan aktifis narasumber merupakan wartawan dari media yang sama yakni wacananews.co.id, kata Endro sembari menunjukkan surat aduan ke Dewan Pers.


Endro menyebut berita tersebut sangat tendensius dan menyerang individu hingga pembunuhan karakter Pj Bupati Jombang. 


Padahal, lanjut mantan Camat Ngoro ini, kalimat "Sat Set Cak Cek" yang dipakai Pj Bupati Jombang disampaikan saat Apel Kerja Pemkab Jombang tanggal 9 Oktober 2023. 


Sedangkan jargon "Sat Set Wat Wet" milik duet Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud baru diumumkan usai penetapan Paslon oleh KPU pusat tanggal 13 November 2023 dan baru booming saat debat Capres yang pertama pada tanggal 15 Desember 2023.

Padahal jeda waktunya kan sangat jauh dari awal Oktober ke bulan Desember 2023 lalu. Kok kalimat "Sat Set" seolah bentuk afiliasi dukungan ke Capres tertentu. Ini kan bahaya dan sensitif beritanya, karena ASN Jombang sudah dinyatakan Pak Pj Bupati netral dalam setiap kesempatan, urai Endro serius.


Endro mengaku heran dengan penulisan berita tersebut yang mengklaim dan menggiring opini seolah Pj Bupati  Jombang mendukung Capres tertentu.


Endro juga menyampaikan alasan melaporkan persoalan ini ke Dewan Pers sebagai bentuk edukasi kepada wartawan selaku mitra kerja Pemkab Jombang. 


Endro mengaku tak hanya melaporkan ke Dewan Pers, Pemkab Jombang juga men-somasi oknum wartawan bersangkutan untuk memberikan hak jawab kepada Pj Bupati Sugiat yang tidak pernah dikonfirmasi sama sekali.

Ini sekaligus kita mengedukasi seluruh pihak, jika bersengketa dengan wartawan terkait produk jurnalistik seharusnya ke Dewan Pers terlebih dahulu diselesaikan dengan menggunakan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers sebagai pedoman. Dan jika memenuhi unsur pidana terkait berita bohong sebagaimana diatur UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14, maka akan kita laporkan sebagai tindak pidana penyebaran berita bohong dengan ancaman 10 tahun kurungan, tegas Endro.


Endro menambahkan, pemberitaan tersebut patut diduga juga melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik.

Karena menyajikan berita dan judul yang tidak akurat dan memuat opini yang menghakimi, berita tersebut berisi kebohongan dan fitnah karena Bapak Pj Bupati Jombang tidak pernah melakukan seperti apa yang diberitakan tersebut, ujar Endro yang dikenal akrab dan ramah dengan semua awak media di Kota Santri. 


Berita tersebut, lanjut Endro, patut diduga tidak melalui uji informasi, tidak berimbang, menghakimi dan melanggar asas praduga tak bersalah sesuai Pasal 5 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang mana disebutkan: Norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah; juga melanggar Pasal 27 ayat (3) menyebutkan: 

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”; dan Pasal 45 ayat (1) menyebutkan : “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah. 

Marilah kita membentuk ekosistem jurnalistik dan pemberitaan yang berimbang dan tidak tendensius. Terutama harus cover both side. Biar semua informasi bisa terang-benderang dan tidak merugikan satu orang ataupun institusi tertentu. Terutama Pemkab Jombang dan Bapak Pj Bupati yang sudah optimal melaksanakan tugas dan kewajibannya selama 100 hari kerja di Kota Santri, pungkas Hendro. 


Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait upaya pelaporan ke Dewan Pers dan somasi yang dilakukan oleh Pj Bupati Jombang melalui Dinas Kominfo dan Bagian Hukum Setdakab Jombang, wartawan sekaligus aktivis inisial H menjawab singkat.

Gak mau gheh (iya) gak pa2 (apa-apa) mas.. yg (yang) penting media sudah siap memberikan hak jawab. Penulisnya wartawan wacana mas. Saya disitu posisinya sebagai  warga dan aktivis. Kalau pj tidak mau dinilai ya udah gak pa2 (apa-apa) mas, balasnya via WhatsApp.



(Gading)