Oknum Panwascam yang Diduga Curangi Pemilu Ternyata TKSK di Nganjuk, Begini Nasibnya -->

Javatimes

Oknum Panwascam yang Diduga Curangi Pemilu Ternyata TKSK di Nganjuk, Begini Nasibnya

javatimesonline
26 Februari 2024

Moch Muchsin saat konferensi pers terkait dugaan kecurangan Pemilu di Kecamatan Kertosono 

NGANJUK, JAVATIMES -- Akhir-akhir ini jagat Kabupaten Nganjuk digemparkan dengan kabar dugaan pengelumbungan suara pada Pemilu 2024.


Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama dengan salah satu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kertosono diyakini sebagai pelaku dalam kasus pemindahan suara untuk calon legislatif (Caleg) tertentu.


Diketahui Ketua PPK Kecamatan Kertosono bernama Muh. Alwy Baroya. Sedangkan salah satu anggota Panwascam Kertosono atas nama Moch Muchsin.


Saat ini keduanya telah diamankan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk dimintai keterangan lebih mendalam.


Sebelum diamankan, keduanya sempat melakukan konferensi pers dihadapan sejumlah saksi dan Caleg. Dalam pernyataannya, mereka mengaku melakukan praktik pengelembungan suara setelah diminta bantuan oleh tim sukses Caleg Partai Golkar bernama Nisa Aprilia. 

Saya tiga kali menolak bapak, saya menolak berkali-kali, sampai malam terakhir saya juga masih menolak. (Yang mengajak saya) Pak Muchsin, ungkap Alwy Baroya, di Pendapa Kecamatan Kertosono sesaat setelah rekapitulasi penghitungan suara Pemilu tingkat Kecamatan Kertosono, Jumat (23/2/2024) malam.

 

Saya sebenarnya tidak berani dan saya juga menolak. Namun dimintai tolong, sehingga kami mohon maaf kepada semuanya, kami diminta sama timnya Mbak Nisa (nama Caleg nomor urut 2 Partai Golkar Dapil 3), timpal Moch Muchsin.


Akibat pengakuan dan perbuatannya tersebut, keduanya saat ini diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua PPK dan anggota Panwascam Kertosono.


Selain diberhentikan sementara, untuk Moch Muchsin juga menunggu nasibnya pada pekerjaan lainnya.


Diketahui Moch Muchsin selain menjadi anggota Panwascam Kertosono, juga sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Nganjuk.

Assalamualaikum mas, untuk kasus Muchsin, kami menunggu ketetapan/keputusan dari Bawaslu, ungkap Darmantono, Kepala Dinsos PPPA kepada Javatimes, Senin (26/2/2024).


Lebih lanjut, Darmantono mengungkapkan bahwa terkait perbuatan yang dilakukan anak buahnya tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu. Hanya saja, ia tidak merinci hasil koordinasi yang dilakukannya bersama Bawaslu.

Kami sudah koordinasi dengan Bawaslu, pungkasnya.




(AWA)