Kuasa Hukum Partai Demokrat Penuhi Panggilan Bawaslu Nganjuk, Bawa 6 Bendel Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu -->

Javatimes

Kuasa Hukum Partai Demokrat Penuhi Panggilan Bawaslu Nganjuk, Bawa 6 Bendel Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu

javatimesonline
28 Februari 2024

Imam Ghozali, S.H., M.H., saat mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, JAVATIMES -- DPC Partai Demokrat yang diwakili kuasa hukumnya, Imam Ghozali, S.H., M.H. mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, Rabu (28/2/2024).


Kedatangan Imam Ghozali ini untuk memenuhi panggilan terkait laporan dugaan kecurangan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 ditingkat Kecamatan Kertosono, beberapa waktu lalu.


Berdasarkan pantauan Javatimes, Imam tiba di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk pukul 10.00 WIB, dengan memakai kemeja cokelat lengkap dengan kacamatanya. 


Sesaat setelah keluar dari Kantor Bawaslu Nganjuk, Imam menjelaskan bahwa kedatangannnya di Bawaslu Kabupaten Nganjuk untuk menindaklanjuti laporan dugaan pengelembungan suara di wilayah Kecamatan Kertosono, Nganjuk.

Pada hari ini saya diminta untuk klarifikasi sekaligus pemeriksaan untuk melengkapi pengaduan yang sudah kami sampaikan pada Jumat (23/2/2024) yang lalu, kata Imam.


Dikatakan Imam, yang menjadi terlapor pada dugaan pengelembungan suara di Kecamatan Kertosono adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muh. Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Moch. Muchsin.

Yang dilaporkan adalah tim dari Bawaslu tingkat Kecamatan Kertosono dan PPK Kecamatan Kertosono. Karena (kedua) terduga pelaku ini, setidak-tidaknya saya anggap bekerja sama (untuk melakukan pengelembungan suara), beber Imam.


Sebagai bukti pendukung, Imam mengklaim pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa lembaran model C hasil dan D hasil wilayah Kecamatan Kertosono. Dari indikasi kasus tersebut, Imam mengaku pihaknya dirugikan.

Jadi dari (alat bukti) yang sudah kita serahkan ada 6 bendel model C dan model D hasil dari wilayah Kecamatan Kertosono, yakni di Desa Pandantoyo, Desa Lambang Kuning, Desa Drenges, Desa Kepuh, Desa Pelem, da Desa Kalianyar, beber Imam.


Bukti-bukti itu, kata Imam, seluruhnya menunjukkan ketidakcocokan antara model C yang dimiliki para saksi dengan model D yang ditampilkan penyelenggara.

Jadi, dari analisis kami atau dari pemeriksaan yang kita lakukan atas bukti yang kita miliki, itu memang ada penambahan. Masing-masing desa di TPS-nya itu ditambah, digelembungkan lah suaranya atas nama Nisa dari Partai Golkar, aku Imam.


Menyoal jumlah suara yang digelembungkan, Imam tidak merinci secara keseluruhan. Hanya saja dari dua desa yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya, terjadi penambahan sebanyak 300 suara untuk Caleg DPRD Nganjuk Dapil 3 Nomor Urut 2 dari Golkar, Nisa Aprilia.

Persisnya kami tidak mencatat secara keseluruhan, tapi dari dua desa yang sudah kita analisis itu ada 300 penambahan dari perolehan dia (Nisa Aprilia) sesungguhnya, imbuh Imam.


Sementara menyoal materi pemeriksaan, Imam mengaku mendapat 10 pertanyaan penting terkait dugaan pengelembungan suara di Kecamatan Kertosono.

Materi pemeriksaan yang paling penting kurang lebih ada 10 pertanyaan. Ini kaitannnya dengan alat bukti yang kita bawa, tutur Imam.


Yang kedua penjelasan secara detail atau secara valid dari peristiwa yang terjadi di Kertosono, sambung Imam.


Lebih lanjut Imam berkeyakinan, kedua oknum penyelenggara tersebut sengaja melakukan praktik yang bertentangan dengan hukum positif tentang pelaksanaan Pemilu. Sehingga ia meminta kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Nganjuk untuk menindak tegas bagi kedua oknum tersebut.

Kalau dari analisis kami, itu jelas ada kesengajaan, ada niatan untuk melakukan (pengelembungan) itu, dan itu sudah dilakukan. Sehingga menurut hemat kami, Gakkumdu harus bertindak tegas, karena ini jelas-jelas ada peristiwa hukum atau perbuatan yang dilakukan oleh para terlapor, tandas Imam Ghozali.




(AWA)