KPU Nganjuk Gelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten, Satu Dapil Terselesaikan -->

Javatimes

KPU Nganjuk Gelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten, Satu Dapil Terselesaikan

javatimesonline
29 Februari 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk

NGANJUK, JAVATIMES -- Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk telah dibuka pada Kamis (29/2/2024).


Adapun rapat pleno itu dipimpin Ketua KPU Nganjuk Pujiono beserta anggota KPU Nganjuk. Turut hadir Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, Forkopimda Kabupaten Nganjuk, serta saksi peserta pemilu.


Rapat pleno yang digelar di Hotel Front One tersebut dibuka sekitar pukul 09.00 WIB.


Rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten penghitungan suara kali ini dimulai dari hasil pemilu di kecamatan Sawahan. Sebelumnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 20 kecamatan telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara manual berjenjang di tingkat kecamatan.  

Hingga saat ini kita sudah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten di Dapil 5. Dapil 5 itu ada 4 kecamatan, yakni Sawahan, Ngetos, Berbek, dan Loceret, kata Ketua KPU Nganjuk, Pujiono kepada Javatimes, Kamis (29/2/2024) siang.


Menurut Pujiono, selama rekapitulasi berlangsung tidak ada hambatan yang berarti.

Untuk dapil 5, Alhamdulillah ini clear, tidak ada masalah, lancar dan tidak ada perbaikan-perbaikan yang signifikan, aku Pujiono.


Lebih lanjut, saat ditanya mengenai persoalan yang terjadi di kecamatan Kertosono? Pujiono mengaku bahwa hal tersebut tidak menggangu penghitungan suara di tingkat kabupaten. Karena dugaan kecurangan yang diisukan terjadi di wilayah tersebut sudah terselesaikan dengan adanya penghitungan ulang oleh KPU Nganjuk.

Alhamdulillah (persoalan di Kecamatan Kertosono) tidak mengganggu (rekapitulasi yang berjalan saat ini). Karena sudah kita selesaikan hari Minggu kemarin tanggal 25 (Februari). Dan sampai dengan akhir kami menetapkan ya, itu tidak ada saksi yang keberatan terkait hasil di Dapil 3, khususnya di Kertosono, tandasnya.




(AWA)