Bupati Jombang saat sidak pasar |
JOMBANG, JAVATIMES -- Ketersediaan beras Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) di seluruh pasar tradisional di Kabupaten Jombang yang sulit ditemui mendapatkan respon dari Komisi B DPRD Jombang.
Para wakil rakyat tersebut meminta pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang untuk segera menyikapi.
Sebab apabila hanya dilakukan sebatas operasi pasar saja, saya yakin tidak bisa langsung menstabilkan harga beras di pasaran, sebut Ketua Komisi B DPRD Jombang Sunardi.
Sunardi mengungkapkan, keberadaan beras SPHP di pasar tradisional ini justru yang bisa menstabilkan harga beras. Alasannya jelas. Karena harganya jauh lebih murah dan bisa memberi alternatif pilihan pada masyarakat.
Karena konsumen mempunyai pilihan. Salah satunya beras SPHP yang harganya jauh lebih murah, katanya.
Oleh karena itu, lanjut Sunardi, hal ini harus segera dikomunikasikan antara pihak Disdagrin Jombang dan Bulog Sub Divre Surabaya Selatan yang membawahi wilayah Jombang dan Mojokerto. Harus dicari simpul pemicu mengapa beras SPHP sulit ditemukan di pasaran.
Kami wakil rakyat pasti akan segera berkoordinasi dengan Disdagrin. Apakah ada kendala atau ada pemicu lainnya. Sehingga beras murah langka di pasaran saat ini, keluhnya.
Atas nama Komisi B, Sunardi berharap selain melakukan operasi pasar, seharusnya beras SPHP ini kembali dijual lagi di pasaran. Sehingga demgan banyaknya beras murah di pasaran, otomatis akan mempercepat proses normalisasi harga ebras di pasaran.
Tapi juga harus benar-benar dipantau karena informasi yang saya dapat, beras SPHP dijual dengan harga yang tinggi juga saat ini melebihi harga eceran tertinggi (HET), tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kepala Disdagrin Suwignyo tak menampik sejumlah pedagang menjual beras SPHP dengan harga yang lebih mahal dibandingkan harga yang sudah ditetapkan.
Ya memang kenyataannya ada pedagang yang menjual harga lebih tinggi, paparnya.
Mantan Camat Ploso ini juga mengungkapkan, memang penjualan beras SPHP sudah diatur maksimal. Artinya, pedagang harus menjual beras SPHP pada harga kisaran Rp 10.900 per kg.
Jadi memang tidak diperkenankan beras SPHP dijual di atas harga yang sudah ditetapkan, pungkasnya.
(Gading)