![]() |
Ilustrasi PPDB SD Negeri di Nganjuk |
NGANJUK, JAVATIMES -- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat tinggal menyisakan beberapa hari lagi. Menurut rencana, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nganjuk akan membuka pendaftaran mulai tanggal 4 Maret 2024.
Alhasil, calon peserta didik dan orang tua yang pada tahun ajaran baru mendatang naik ke jenjang SD sederajat, perlu tahu terkait jalur PPDB yang tersedia.
Pedoman yang digunakan dalam PPDB tahun 2024 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dikatakan Hadi Sukamto Ketua Panitia PPDB Kabupaten Nganjuk, ada tiga jalur PPDB yang perlu diketahui orangtua dan calon peserta didik jenjang SD negeri, diantaranya jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Jalur afirmasi dikhususkan untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. Kemudian pada jalur perpindahan dikhususkan untuk calon peserta didik yang orang tua atau walinya dipindah tugaskan, atau sebelumnya tidak berdomisili di Kabupaten Nganjuk.
Sedangkan jalur zonasi merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang ditentukan berdasarkan alamat tempat tinggal, urai Hadi Sukamto.
Pada jalur zonasi, kata Hadi, persentasenya paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
Kemudian jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, dan terakhir jalur perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, kata Hadi yang juga menjabat sebagai Kabid SD Disdik Kabupaten Nganjuk.
![]() |
Hadi Sukamto, Ketua PPDB Kabupaten Nganjuk |
Nantinya, kata Hadi, dari tiga jalur tersebut, masing-masing sekolah akan membuka pendaftaran secara online dan offline.
Berhubung calon peserta didik yang hendak masuk SD ini membutuhkan bimbingan, oleh karenanya kami membuka pendaftaran secara online dan offline. Hal itu untuk memudahkan para orang tua atau wali murid mendaftaran calon peserta didik ke sekolah pilihannya, tutur Hadi.
Untuk pendaftaran online, dijelaskan mantan Kepala Bidang (Kabid) SD di Disdik Kabupaten Nganjuk bisa mengunjungi website yang telah disediakan, yakni https://ppdbsdn.dispendiknganjuk.net/.
Kemudian calon peserta didik dan orang tua bisa mengikuti alur pendaftaran yang ada pada tampilan menu website tersebut, jelas Hadi.
Hadi melanjutkan, dokumen penting yang perlu dipersiapkan bagi seluruh calon peserta didik dan orang tua di antaranya akta kelahiran, kartu keluarga, dan surat keterangan (suket) titik koordinat.
Kemudian dokumen tambahan bagi pendaftar jalur afirmasi adalah suket penerima PIP atau PKH atau program sejenisnya. Sedangkan bagi pendaftar yang melalui jalur perpindahan orang tua dapat melampirkan surat tugas orang tua, tutur Sekretaris Disdik Kabupaten Nganjuk.
Lebih lanjut, Hadi menambahkan, Disdik Kabupaten Nganjuk tidak mengatur regulasi untuk PPDB pada SD swasta.
Sekolah atau satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, diperkenankan melaksanakan PPDB dengan caranya sendiri-sendiri. Nanum dengan catatan, pada saat pelaksanaan pembelajaran dimulai, sesuai dengan kalender pendidikan, tegasnya.
Sekadar informasi, ketiga jalur PPDB SD negeri yang ada, seluruhnya akan dibuka secara bersamaan. Pendaftaran akan dimulai pada 4-21 Maret 2024. Seleksi dan pengumuman akan berlangsung pada 22 Maret 2024. Sementara daftar ulang dijadwalkan pada 23 Maret 2024.
(AWA)