Yuliana Margaretha, S.H, Ketua SLJ Anti Korupsi |
NGANJUK, JAVATIMES -- Selama sepekan terakhir, jagat Kabupaten Nganjuk digemparkan adanya dugaan kecurangan Pemilu yang terjadi di wilayah Kecamatan Kertosono.
Atas kondisi itu membuat komunitas Salam Lima Jari (SLJ) Anti Korupsi bereaksi.
Komunitas yang bernaung di Jalan Merdeka No.22 Kecamatan/Kabupaten Nganjuk itu mendatangi Polres Nganjuk untuk mengadukan kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024 dan tindak pidana korupsi, Rabu (28/2/2024).
1. Mengadukan 2 Penyelenggara Pemilu dan 1 Caleg
Tak tanggung-tanggung, mereka mengadukan tiga orang sekaligus. Di antaranya Ketua PPK Kertosono Muh Alwy Baroya, anggota Panwascam Kertosono Moch. Muchsin, dan Caleg Partai Golkar Dapil 3 Kabupaten Nganjuk nomor urut 2 Nisa Aprilia.
Ketiganya ditengarai terlibat dugaan suap menyuap, sehingga terjadi pengelembungan suara yang bermuara kepada Caleg tertentu di Dapil 3 Kabupaten Nganjuk. Dapil 3 meliputi 3 kecamatan, yakni Kertosono, Prambon, dan Ngronggot.
Kita melaporkan dugaan yang kami anggap masuk ke ranah korupsi, yaitu tentang perkara yang viral kemarin ada pengelembungan suara di Dapil 3. Itu kita laporkan supaya bisa masuk di ranah suap-menyuap, kata Yuliana Margaretha, S.H. ketua SLJ Anti Korupsi kepada Javatimes, Rabu (28/2/2024).
Jadi melaporkannya bukan hanya pelanggaran Pemilu, tetapi di ranah korupsi, sambung Yulma sapaan akrab ketua SLJ Anti Korupsi.
2. Alat Bukti
Dikatakan Yulma, alat bukti yang SLJ Anti Korupsi bawa ke Polres Nganjuk salah satunya adalah video pengakuan kedua penyelenggara pemilu, yakni Muh Alwy Baroya dan Moch. Muchsin.
Ya, alat bukti yang kemarin kan memang sudah jelas, sudah ada pengakuan dari terduga pelaku. Itu merupakan salah satu alat bukti dan saya melihat, saya tahu sendiri disitu ada pelapor dari saksi partai lain, ungkap Yulma.
Menurut Yulma, kedua oknum penyelenggara itu telah merusak wajah demokrasi Indonesia. Terlebih mereka melakukan dugaan pengelembungan suara di 400 TPS di Kecamatan Kertosono.
Saya mendengar itu terjadi di 400 TPS, terkhusus di dua desa di Kecamatan Kertosono. (Soal jumlah suara yang digelembungkan) saya kurang tahu, per TPS antara 2 sampai 10, jelasnya saya tidak tahu, beber aktivis GMNI tersebut.
3. Berharap Ditindaklanjuti
Yulma berharap, dengan adanya pengaduan oleh komunitas yang dipimpinnya, aparat penegak hukum terkhusus Polres Nganjuk dapat menindaklanjutinya. Karena, kata Yulma, kasus yang diadukannnya merupakan kejahatan luar biasa.
Kami rasa orang yang duduk disitu (PPK, Paswascam, dan Caleg) sudah tahu, bahwa apa yang dilakukannnya bukan pelanggaran biasa. Oleh karenanya kami berharap Polres Nganjuk dapat menindaklanjuti laporan kami. Sehingga menjadi efek jera bagi yang lain, pungkasnya.
4. Caleg Tidak Merespon
Di tempat terpisah, Nisa Aprilia yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya terkait pengaduan terhadap dirinya tampak tidak merespon.
5. Pengakuan 2 Penyelenggara Pemilu
Sebelumnya, pada Jumat (23/2/2024) malam, Muh Alwy Baroya dan Moch. Muchsin sempat membuat pengakuan bahwa keduanya telah melakukan penambahan suara pada salah satu Caleg di Dapil 3 Kabupaten Nganjuk.
Kami mengakui bahwa ini saya lakukan tidak sendiri, semua yang ada di sini terlibat. Silakan membuat pengakuan sendiri, sebelum saya yang membuat pengakuan, ucap Alwy.
Terima kasih atas perhatian dan juga koreksinya, bahwa kami penyelenggara di Kecamatan Kertosono ini bersama-sama melakukan penambahan suara pada salah satu Caleg, lanjut Muchsin, anggota Panwascam Kertosono.
Diakui Muchsin, dirinya diminta tolong oleh tim kampanye salah satu caleg Partai Golkar, untuk menggelembungkan suara.
Sebenarnya juga tidak berani, saya juga menolak, namun dimintai tolong, sehingga kami mohon maaf kepada semuanya. Kami dimita sama timnya Caleg, kami bersama-sama, (dimintai tolong) sama timnya Mbak Nisa, ujar Muchsin.
(AWA)