Bahagia! Ratusan Warga Desa Kaloran Nganjuk Terima Sertifikat PTSL -->

Javatimes

Bahagia! Ratusan Warga Desa Kaloran Nganjuk Terima Sertifikat PTSL

javatimesonline
05 Januari 2024

Kepala Desa Kaloran saat membagikan sertifikat PTSL secara simbolis

NGANJUK, JAVATIMES -- Ratusan warga Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk kini sudah bisa bernafas lega setelah adanya penyaluran sertifikat massal PTSL (Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).


Penyaluran sertifikat yang digelar di Balai Desa Kaloran ini, juga turut dihadiri oleh Forkopimcam Ngronggot, Jumat (5/1/2024) sore.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk, TNI-Polri dan perangkat desa setempat.


Para penerima sertifikat begitu senang, menerima surat berharga tersebut. Seperti diungkapkan Binti Ti'rofah (50), warga desa setempat yang sangat bersyukur dengan adanya program PTSL ini karena sangat dipermudah dalam mengurus sertifikat tanah.

Dengan adanya program PTSL ini saya ucapkan terima kasih kepada panitia dan semua pihak, dengan program PTSL saya tahu batas tanah yang sebenarnya dan status kepemilikan tanah saya sah dan terdaftar di BPN, kata perempuan yang bertempat tinggal di lingkungan RT 01 RW 04 Dusun Barengan, Desa Kaloran.


Bagi Binti Ti'rofah, sertifikat tanah itu sangatlah penting karena sebagai bukti kepemilikan tanah yang sepenuhnya sah secara hukum. 

Dengan adanya sertifikat tanah ini, tidak akan ada masalah lagi karena kini sudah berkepastian hukum, ungkap Binti.

Camat Ngronggot bersama perwakilan BPN Nganjuk dan Kades Kaloran saat membagikan sertifikat PTSL secara simbolis kepada warga desa setempat 

Sementara itu, Kepala Desa Kaloran Karjono menuturkan, program PTSL sangat bermanfaat buat masyarakat. Sehingga harus disukseskan, selain melibatkan langsung pemilik tanah, juga pemerintah desa setempat.


Menurut Karjono manfaat nyata setelah adanya sertifikat hak atas tanah itu masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah dan menghindari konflik atau sengketa tanah.

Melalui PTSL, masyarakat sangat terbantu dalam mengurus sertifikat hak tanah dengan mudah. Diharapkan dapat menjamin kepastian hukum aset tanah, serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat Desa Kaloran, terang Karjono.


Lebih lanjut Karjono meminta warga penerima sertifikat untuk memastikan data yang tercantum dalam sertifikat dengan faktual lapangan.


Lebih jauh Karjono menambahkan, apabila akan memanfaatkan sertifikatnya untuk dijadikan agunan di Bank, diharapkan jeli mengkalkulasi dengan baik dan matang, jangan sampai menjadi persoalan di belakang hari.


Sementara menyoal kuota pembagian PTSL hari ini, Karjono menambahkan, ada sebanyak 511 dari 561 pendaftar yang menerima sertifikat.

Sementara sisanya sudah dibagikan beberapa saat lalu oleh Presiden Jokowi di Sidoarjo, kata Karjono.




(AWA)