Lagi, Oknum Kades di Nganjuk Diduga Terlibat Korupsi Miliaran Rupiah -->

Javatimes

Lagi, Oknum Kades di Nganjuk Diduga Terlibat Korupsi Miliaran Rupiah

javatimesonline
20 Desember 2023
Kades Sukorejo, Kecamatan Rejoso berinisial AS saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Nganjuk

NGANJUK, JAVATIMES -- Kabupaten Nganjuk kembali digemparkan dengan adanya informasi mengenai salah satu kepala desa (Kades) di Kota Bayu yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi.


Jumlahnya pun tidak sedikit. Menurut informasi yang diterima kontributor Javatimes, nilai yang diduga dikorupsi oleh Kades Sukorejo, Kecamatan Rejoso berinisial AS (37) sedikitnya senilai Rp 1,2 miliar.


Kabar dugaan tindak pidana korupsi yang melilit Kades Sukorejo berinisial AS pun dibenarkan oleh Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad. Dikatakannya, per hari Rabu (20/12/2023) penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa AS meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

 

Peningkatan itu dilakukan setelah Polres Nganjuk menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat dan menaikkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak dilaporkan 31 Oktober 2022 lalu. 

Kasus korupsi yang menjerat AS (37) tersebut terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Sukorejo Tahun Anggaran 2021 dan 2022, dan merugikan negara sebesar  Rp 1.218.371.750,00, ujar AKBP Muhammad. 


Ditambahkan AKP Lanang Teguh Pambudi Kasat Reskrim Polres Nganjuk, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 81 orang dan 3 orang ahli (ahli pidana, pemerintahan desa dan keuangan negara), serta menyita beberapa barang bukti pendukung dan melakukan penahanan kepada tersangka (AS) terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023. 

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, mengindikasikan bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan pribadi dimana uang hasil lelang yang seharusnya dimasukkan dalam kas Desa ternyata ditransfer ke rekening pribadi oleh saudara BP selaku Bendahara Lelang yang merangkap sebagai Bendahara Desa (diajukan dalam berkas terpisah), ujar AKP Lanang. 


AKP Lanang menjelaskan, oleh tersangka, dana PAD hasil lelang TKD tersebut diduga digunakan untuk membiayai kegiatan di luar APBDes atau kata lainnya untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan sebagian besar kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang didanai PAD tidak dilaksanakan.


Kepada tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP diancam  pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.


Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi juga menimpa Kades Gemenggeng Kecamatan Pace berinisial BPS (35). BPS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 dan 2022.


Saat ini kasus yang menimpa BPS masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.



(AWA)