Disorot Soal PNBP, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Malang Angkat Bicara -->

Javatimes

Disorot Soal PNBP, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Malang Angkat Bicara

javatimesonline
04 Desember 2023

Kepala CDK wilayah Malang Agustiningtyas Marini didampingi Gigih selaku tenaga pengendali ekosistem CDK


MALANG, JAVATIMES -- Akhir-akhir ini Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah Malang menjadi perbincangan publik. Sorotan itu berkaitan dengan adanya informasi penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap pesanggem atau petani penggarap dalam kawasan hutan.


Atas adanya informasi itu, Kepala CDK wilayah Malang Agustiningtyas Marini yang didampingi Gigih selaku tenaga pengendali ekosistem CDK menjelaskan bahwa PNBP dalam kawasan itu pada prinsipnya adalah semua hasil hutan yang keluar dari kawasan itu ada kewajiban.


Hal itu juga mengacu pada Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Rencana Penyusunan Hutan serta Pemanfaatan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.


Khususnya pada Pasal 305 yang menyatakan bahwa setiap pemanfaatan sumber daya hutan negara wajib dikenakan PNBP.

Jadi pihak yang menggunakan, memperoleh manfaat atau memiliki kaitan dengan kewajiban PNBP  sebagaimana dimaksud merupakan wajib bayar dan ada mekanisme yang mengatur, kata Agustiningtyas Marini.

Lahan yang berkewajiban bayar PNBP

Lebih jauh, Agustiningtyas Marini menyatakan bahwa pihaknya hanya memastikan dan memonitoring bahwa seluruh kawasan hutan dan hasil yang ada dalam kawasan itu bisa tertarik PNBP. Hal itu dilakukan untuk kepentingan negara. 

Sedangkan untuk wilayah kerja kami ada di lima Kabupaten Kota meliputi Kabupaten Kota Malang, Kabupaten Kota Blitar dan Kota Batu, beber Agustiningtyas Marini.


Sementara untuk luas wilayah hutan kerja CDK wilayah Malang sekitar 250.000 hektare, yang terdiri dari hutan lindung (HL), hutan produksi (HP), dan hutan konservasi (HK).

Semua ada pengampunya dan karena punya fungsi monitoring itu, maka kami berupaya mengoptimalkan. Bahwa kemudian mekanisme yang diatur PNBP seperti itu, maka kita mengikuti aturan yang ada, kata Agustiningtyas Marini.


Sedangkan terkait dengan sanksi bagi pelanggar atau yang tidak membayar PNBP, kata Agustiningtyas Marini tetap ada, karena itu kewajiban dari negara. 

Lahan yang berkewajiban bayar PNBP

Namun sampai saat ini,  setahu Agustiningtyas Marini  memang belum ada yang mendapatkan sanksi.

Dan sekali lagi fungsi kami optimalisasi PNBP, serta untuk ranah sanksi ada mekanisme lain mengecek PNBP dan dari sisi aturan, pelanggaran itu bukan ranah kami, tegas Agustiningtyas Marini.


Dalam konteks pengelolaan kawasan, kata Agustiningtyas Marini pada prinsipnya tidak hanya mempunyai kepentingan ekonomi, tetapi juga aspek ekologi termasuk juga aspek sosialnya. 

Tiga pilar kawasan hutan itu bagaimana bisa berjalan secara optimal dan tidak berat sebelah artinya ekonominya dalam hal ini kontek perhutanan sosial untuk kepentingan masyarakat yang nilai ekonominya naik, kemudian tutupan lahan dalam kawasan akan lebih baik secara signifikan, ujar Agustiningtyas Marini.


Selain itu, tambah Agustiningtyas Marini, terkait konflik-konflik sosial dengan kawasan hutan harus diminimalisir,

Jadi kawasan hutan itu dikelola dengan penuh kesadaran sesuai aturan yang ada dan kalau itu berjalan dengan baik kemudian masing-masing mengetahui perannya dengan baik, saya yakin kawasan hutan kita tetap baik dan terjaga, pungkas kepala CDK. 



(Tim)