Direktur CV Arto Moro Mengaku Tak Hafal Pekerjaannya, Diduga Terjadi Rental Perusahaan -->

Javatimes

Direktur CV Arto Moro Mengaku Tak Hafal Pekerjaannya, Diduga Terjadi Rental Perusahaan

javatimesonline
06 Desember 2023

Papan proyek yang dikirim oleh Pak Wo melalui pesan WhatsApp kepada Javatimes

NGANJUK, JAVATIMES -- Proyek pemeliharaan dam di Dusun Ganggangmalang, Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, terus menuai sorotan publik.


Terlebih rekanan pemenang tender yakni CV Arto Moro, dengan alamat Jalan Sedudo KM 1 No. 27 Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, diduga kuat terlibat rental tender dan praktik nakal lainnya.


Untuk menutupi tabiatnya tersebut, beberapa orang yang seharusnya terlibat dalam pembangunan dam di Dusun Ganggangmalang desa setempat disinyalir memberikan keterangan palsu.

1. Pemilik Pekerjaan

Salah satunya soal pemilik pekerjaan tersebut.


Diakui oleh beberapa pekerja yang ditemui di lokasi pengerjaan, pemilik proyek tersebut adalah David alias Pak Wo.

Yang mengerjakan Pak Wo Berbek, ucap Kandar yang mengaku sebagai orang suruhan Pak Wo kepada kontributor Javatimes, Selasa (5/12/2023).


Di tempat terpisah, Pak Wo juga mengakui bahwa pekerjaan tersebut merupakan miliknya.

Iya (pekerjaan milik saya), tutur Pak Wo melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2023).


Berbeda dengan pengakuan kedua orang (Pak Wo dan Kandar), seseorang bernama Bu Deska (bukan nama sebenarnya) menyebut bahwa dirinya lah sebagai pemilik CV Arto Moro. Ia menyebut tidak tahu dengan nama perusahaan Pak Wo, hanya saja ia bekerja sama dengannya.

(Perusahaan Pak Wo) boten ngertos kulo. Kan kalih kulo kan kerjasama gihan, ngoten e. Podo mlakune, ngoten e mas. (red/Bahasa Jawa: Saya tidak tahu nama perusahaan Pak Wo. Saya hanya kerjasama. Sama pekerjaannya, gitu mas), tutur Bu Deska, Rabu (6/12/2023) sore.


Lebih lanjut, Bu Deska menyebut bahwa Pak Wo hanyalah sebagai Mandor, bukanlah pelaksana pekerjaan sebagaimana diakui Pak Wo dan para pekerja.

(Pak Wo) nggih mandor toh mas. Mandor sing ngawasi kerjo-kerjo ngoten niku. Lha nak kulo ngerti gak diawasi nggih dos pundi malih (red/Bahasa Jawa: Pak Wo ya mandor mas. Mandor yang mengawasi pekerjaan itu. Kalau saya tahu kerja tidak diawasi, terus gimana lagi), tanya Bu Deska yang mengaku sebagai direktur CV Arto Moro.

Pekerjaan pemeliharaan dam Dusun Ganggangmalang pada Selasa (5/12/2023)

2. Papan Proyek

Menyoal nama perusahaan penggarap proyek itu, Pak Wo menyebut nama CV Arto Moro. Ia juga menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut sudah mulai dipasang papan proyek sejak Selasa (5/12/2023) setelah diingatkan pihak terkait.


Hanya saja dalam penjelasannya, Pak Wo bukan menyebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), melainkan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mengingatkannya tentang papan proyek.

Papan proyek sudah, kemarin (Selasa) langsung dipasang, mas. Kemarin ada himbauan dari Dinkes, saya dikabari langsung dipasang mas. Nanti fotonya saya kirim ke sampean, beber Pak Wo.


Dalam foto papan proyek yang dikirim Pak Wo tercantum nama pekerjaan, lokasi, sumber dana, nilai kontrak, penyedia, dan alamat. Di sana, penyedia tidak mencantumkan lama pekerjaan dan tanggal dimulainya pekerjaan.


3. Alamat

Selain itu. ada juga perbedaan keterangan alamat antara papan proyek dengan informasi yang tercantum di laman LPSE Kabupaten Nganjuk. Di papan proyek tertulis Jl. Sedudo KM 1 No. 27 Desa Kebunagung, Kecamatan Sawahan.

Informasi dari laman LPSE Kabupaten Nganjuk

Sedangkan di laman LPSE tertulis Jalan Sedudo KM 1 No. 27 Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan.

4. Lama Pekerjaan

Menyoal tidak adanya lama pekerjaan di dalam papan proyek, Pak Wo yang kembali dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak berkenan mengangkat. Melalui pesan Whats App juga tidak membalas.


Hanya saja, di awal konfirmasi Pak Wo sempat memberikan dua pernyataan yang berbeda terkait lama pekerjaan. Kali pertama Pak Wo menyebut 60 hari.

Waktu pekerjaannya 60 hari, mas. (Mulainya), ya 60 hari setelah kerja, mas, kata Pak Wo.


Sedangkan pengakuan berikutnya, Pak Wo menyebut 36 hari.

Kalau saya kan kemarin kerjanya mundur mas. Itu SPK-nya kan per tanggal 24 November, terus itu jangka waktunya 36 hari, mas. Saya cek di SPK itu 36 hari. Enggak, enggak (60 hari), (tapi) 36 hari, aku Pak Wo berikutnya.


5. Direktur Tidak Hafal

Selanjutnya terkait nama pekerjaan di Desa Sumengko yang digarap oleh CV Arto Moro, Bu Deska yang mengaku sebagai direkturnya berdalih belum hafal.

Gih enten sing dalan, enten gih sing anu. Lha kulo kan boten hafal. Kulo boten hafal nek boten ningali jadwale (red/Bahasa Jawa: Ada jalan, ada yang anu. Saya kan tidak hafal. Saya tidak hafal kalau tidak lihat jadwalnya), aku Bu Deska. 


Ditanya yang kedua kalinya, Bu Deska mengaku belum bertanya kepada pekerja di lapangan.

(Pekerjaannya) aspal, nopo-nopo niku. Aku gak takok e (red/Bahasa Jawa: pekerjaannya aspal atau apa itu. Saya tidak tanya), beber Bu Deska.

 

6. Sebut Pemeliharaan Jalan

Sedangkan ditanya yang ketiga kalinya, Bu Deska menyebut bahwa pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan pemeliharaan jalan.

Pemeliharaan, mas. Pemeliharaan jalan, ungkap Bu Deska.


7. Kabid Belum Merespon

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk Rusdi yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya terkait persoalan proyek pemeliharaan dam di Dusun Ganggangmalang tampak belum merespon. 


 


(AWA)