CDK Jember Adakan Pembekalan Multi Sektor, Kepala CDK: Kondisi Hutan Harus Dipertahankan -->

Javatimes

CDK Jember Adakan Pembekalan Multi Sektor, Kepala CDK: Kondisi Hutan Harus Dipertahankan

javatimesonline
13 Desember 2023
CDK Jember adakan pembekalan lini sektor

JEMBER, JAVATIMES --  Cabang Dinas Kehutanan (CDK) menggelar pembinaan program perhutanan sosial, Rabu (13/12/2023). 


Pembinaan itu dalam rangka pengelolaan khusus kawasan hutan Desa Loh Jejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.


Kegiatan tersebut dapat terselenggara berkat kolaborasi multi pihak.


Adapun tempat kegiatan di kantor Cabang Dinas Kehutanan (CDK) setempat. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala CDK Jember, Kepala Departemen Perlindungan SDH Jakarta, Administratur Jember, Muspika Wuluhan, Gapoktan Jaga Dita, Kth Watangan serta LMDH Mitra Usaha.


Dalam keterangannya, Didik Riswantara selaku Kepala CDK mengatakan bahwa program perhutanan sosial di wilayah KHDPK dengan kondisi hutan yang baik harus dipertahankan dan tidak boleh salah dalam pengelolaan.

Euphoria anggota masyarakat petani hutan yang menerima manfaat perhutanan sosial harus terarah, tidak melakukan perusakan hutan dengan membuka lahan baru sebagai garapan dan fungsi kawasan hutan harus tetap terjaga dengan baik, baik hutan lindung maupun hutan produksi, terangnya Rabu (13/12/2023).


Ditambahkan Kepala Biro Perlindungan SDH, bahwa peran dari berbagai pihak (CDK, Perhutani, Muspika, Tomas, pemerhati lingkungan, dan pendamping PS) sangat diharapkan.

Hal itu agar bisa saling berkolaborasi dan pengelolaan hutan di wilayah PS-KHDPK kedepannya bisa sesuai dengan rencana kelola perhutanan sosial (RKPS), ujarnya.


Sedangkan Adm Kph Jember juga menjelaskan bahwa pengelolaan perhutanan sosial di wilayah KHDPK harus bersinergi dengan perhutani Kph Jember.

Warga masyarakat dan petugas Perhutani harus saling menghormati dan berkolaborasi, bebernya.

 

Hal serupa disampaikan Kades Loh Jejer yang juga sebagai pembina Gapoktan serta Kth di Desa Loh Jejer. Ia menyampaikan pada warga petani hutan, untuk pengelolaan PS dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Jangan sampai melakukan perusakan hutan, baik ilegal logging atau perusakan tanaman di hutan, tegasnya.


Sementara itu dalam kegiatan ini disepakati bersama, antara lain : 

  1. Semua pihak akan mendukung dan mensukseskan program perhutanan sosial di wilayah kawasan hutan dengan pengelolaan kusus (KHDPK).
  2. Semua pihak yang telah diberi hak pengelolaan hutan dan persetujuan perhutanan sosial oleh pemerintah akan mematuhi ketentuan kewajiban dan larangan, serta melaksanakan kegiatan dilapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Sosialisasi SK persetujuan perhutanan sosial di internal Gapoktanhut Jaga Dita dan Kth Watangan akan dilakukan pada seluruh anggota oleh CDK wilayah Jember, Perhutani Kph Jember, Muspika, Pemerintah desa Loh jejer, Pendamping mandiri PS, pengurus Gapoktanhut, Kth dan Tomas.
  4. Aset badan usaha milik negara bidang kehutanan berupa tanaman yang berada di areal persetujuan pengelolaan perhutanan sosial pada areal PS-KHDPK menjadi tanggung jawab bersama antara Perum perhutani Kph Jember dan Pemegang SK persetujuan perhutanan sosial dalam rangka menjaga keamanan aset tersebut.
  5. Pemegang SK persetujuan perhutanan sosial akan segera melakukan kegiatan pengelolaan perhutanan sosial meliputi penataan areal dan penyusunan rencana serta pengembangan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara partisipatif (CDK wilayah Jember, Perhutani Kph Jember, Muspika Wuluhan, Pemerintah desa Loh jejer, Pendamping mandiri PS dan pengurus Gapoktanhut, Kth serta Tomas.
  6. Pelaksanaan kegiatan pasca penandatanganan berita acara kesepakatan ini akan dilakukan monitoring yang terdiri dari unsur CDK wilayah Jember, Perhutani Kph Jember, Muspika Wuluhan, Pemerintah desa Loh jejer, Gapoktanhut, Kth dan Tomas (tokoh masyarakat).



(Tim/Ich/Wn)