Usai Sidak Proyek Sport Center, Ketua Komisi 3 DPRD Nganjuk Jawab Soal Dugaan Adanya Rental Perusahaan -->

Javatimes

Usai Sidak Proyek Sport Center, Ketua Komisi 3 DPRD Nganjuk Jawab Soal Dugaan Adanya Rental Perusahaan

javatimesonline
17 November 2023

Ketua Komisi 3 DPRD Nganjuk Marianto (topi merah) saat melihat progres pembangunan sport center di kawasan Stadion Anjuk Ladang

NGANJUK, Javatimes -- Pengerjaan sport center di kawasan Stadion Anjuk Ladang Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk mendapat perhatian serius dari legislatif.


Untuk memastikan pengerjaannya berjalan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nganjuk melakukan inspeksi mendadak (sidak), Jumat (17/11/2023).

 

Dalam sidak kali ini, Komisi 3 DPRD Kabupaten Nganjuk ditemui oleh pelaksana proyek CV Abhipraya Konstruksi Nusantara yang didampingi konsultan perencanaan.

1. Permintaan Perbaikan

Dari hasil sidak tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Nganjuk, Marianto, S. Sos., M.AP., memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksana pekerjaan dan konsultan perencanaan. Salah satunya terkait renovasi bagian depan stadion.

Tampak muka itu tulisannya kurang pas bagi saya, termasuk logo-logonya. Ini perlu diperbaiki, ujar Marianto.

2. Tidak Sesuai

Kemudian, kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dirinya hingga hari ini belum melihat gedung sport center sesuai dengan nama dan fungsinya.

Ini namanya kan sport center. Sport center berarti kan semua (jenis) olahraga harus diwadahi. Lah saya belum melihat semua olahraga terwadahi, beber Marianto.


Ini tadi juga ada ruang gym. Tapi ini hanya ruangan. Seharusnya yang namanya ruang gym harus komplit, ada alat-alatnya. Lah ini tidak ada, ini kan repot, sambung Marianto.

 
Marianto saat meninjau pembangunan sport center bagian depan

Menyoal hal tersebut, Marianto akan segera berkoordinasi dengan satuan kerja agar gedung sport center tidak hanya sekadar ruangan semata.

Dengan anggaran (Rp 1,67 miliar) harusnya cukup (untuk melengkapi alat-alat gym). Nanti saya akan rapat kerja dengan PUPR (Kabupaten Nganjuk) untuk memenuhi, minimal ada beberapa lah, kata pria yang juga sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Nganjuk.

 

3. Dugaan Rental Perusahaan

Sementara itu, menyoal adanya dugaan bahwa pembangunan sport center digarap dan dikendalikan bukan oleh pemenang lelang, Marianto berencana akan segera mengadakan rapat dengan tim ULP dan bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk.

Nanti kalau memang ada dugaan (persekongkolan atau rental perusahaan) begitu, otomatis saya akan rapat kerja dengan mitra hadapan saya melalui (Dinas) PUPR dan ULP. Akan saya tanyakan terkait dengan itu, urainya.

 

Minggu depan in syaa Allah saya akan rapat kerja dengan ULP terkait dengan yang disampaikan teman-teman pers yang ada di luar, pungkasnya. 

Pelaksana proyek (rompi kuning kombinasi biru) saat memberikan penjelasan terkait pembangunan sport center kepada Ketua Komisi 3 DPRD Nganjuk

4. Pengakuan Pelaksana Proyek

Lain halnya dengan Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Nganjuk Marianto, pelaksana proyek yang diketahui bernama Riski sempat mengaku bahwa proyek pembangunan sport center dikerjakan dan dikendalikan bukan oleh pemenang lelang. Melainkan oleh CV Sesa yang beralamat di Mastrip Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

(Yang mengerjakan sekarang) domisilinya Nganjuk Kota, Mastrip. (Nama perusahannya) Sesa, ujar pria yang mengaku sebagai pelaksana proyek, Selasa (31/10/2023).


Diakuinya perusahaan bernama Sesa itu didirikan baru-baru ini. Hanya saja, orang-orang yang berada di dalamnya diisi orang lama.

Wong lagek gawe anyar kabeh, mas. Kan mari entek 5 tahun wingi. Nek wonge kawak, pak. CV kadang gawe neh kadang diperbarui (Red/Bahasa Jawa: Perusahaan Sesa baru dibuat, mas. Karena baru habis 5 tahun kemarin. Kalau orangnya lama, pak. CV kadang buat baru kadang diperbarui, pungkas pria yang terlihat masih berusia muda.

5. Pengakuan Berbeda

Namun setelah beberapa saat, Riski memberikan pengakuan yang berbeda. Dia menyangkal bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan bukan oleh pemenang lelang.

Saya ini kan sebagai tenaga teknis yang memang domisili di Kabupaten Nganjuk, yang disuruh direkturnya (perusahaan pemenang lelang) untuk mengawasi dan melaksanakan sesuai perintah dari pusat. Karena saya hanya pegawai bulanan, seperti itu, beber pelaksana pekerjaan bernama Riski, Jumat (17/11/2023). 


Saya dulunya pernah bekerja di CV Sesa, (Jadi, bukan CV Sesa yang mengerjakan), sambung Riski.





(AWA)