Usaha Tambang di Jombang Diduga Jadi Penyebab Kerusakan Alam, Ini Tanggapan Pengamat Lingkungan Hidup -->

Javatimes

Usaha Tambang di Jombang Diduga Jadi Penyebab Kerusakan Alam, Ini Tanggapan Pengamat Lingkungan Hidup

javatimesonline
27 November 2023

 

Galian tambang yang diduga sebabkan kerusakan lingkungan 

JOMBANG, JAVATIMES -- Adanya usaha tambang galian golongan C di Kabupaten Jombang, membuat lingkungan mengalami kerusakan. Apalagi jika pengelolaannya tak sesuai dengan aturan, kerusakan akan semakin bertambah parah.


Seperti halnya yang terjadi di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo. Akibat adanya tambang di lingkungan setempat, diduga kuat telah berdampak terhadap lingkungan seperti longsor, banjir, jalan desa mengalami kerusakan, serta terjadinya pencemaran udara.


Dampak yang mengerikan bagi kelangsungan makhluk hidup akibat yang ditimbulkan oleh tambang ini, perlu adanya tindakan tegas dan upaya serius dalam menertibkan praktik operasi tambang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang 


Tindakan tegas itu rasa-rasanya pantas diberikan kepada salah satu pelaku tambang yang diduga liar di Desa Bugasurkedaleman berinisial CV M.


Karena akibat dari praktik yang dijalankannya, diduga kuat telah berdampak negatif terutama terhadap lingkungan. Diantaranya berupa krisis air bersih, alih fungsi lahan yang tidak produktif serta sendimentasi sungai.

Jika hal ini terus saja dibiarkan, bukan tidak mungkin akan semakin bertambah parah, urai pengamat lingkungan hidup sekaligus praktisi hukum bernama Joko Prasetyo, S.SY., S.H., M.H.


Masih lanjut Joko Prasetyo atau yang akrab disapa Bang Jack, karenanya perlu tindakan nyata dari Pemkab Jombang agar kerusakan lingkungan di Kabupaten Jombang tidak bertambah parah. 

Pemkab Jombang ini perlu turun tangan dan memastikan apakah setiap usaha sudah memiliki surat Izin Usaha Penambangan (IUP) atau belum. Ini agar statusnya jelas dan mempermudah pengawasan penambangan, beber Bang Jack.


Diuraikan Bang Jack, lembaga eksekutif dan legislatif perlu membuat dan menegakkan Perda yang mengatur tentang galian C, termasuk melakukan reklamasi lahan bekas galian C-nya.

Saya lihat saat ini, masih banyak kubangan besar bekas galian C yang belum dilakukan reklamasi sebagaimana kewajiban dari pelaku usaha galian C. Ini yang saya sesalkan, ujarnya.

Joko Prasetyo atau yang akrab disapa Bang Jack

Kalau pelaku usaha tambang galian C terus dibiarkan tanpa mau melakukan reklamasi lahan, maka dapat berakibat deforestasi yang dapat mempengaruhi ekosistem hutan dan habitat satwa liar, sambung Bang Jack 


Akibatnya, kata Bang Jack, spesies satwa liar akan mengalami kepunahan.

Sehingga jika itu terjadi, hidup manusia dan hewan di sekitar lokasi tambang menjadi tidak sejahtera. Karena lingkungannya mengalami kerusakan dan hewannya menjadi langka, dan bukan tidak mungkin satwa itu hanya meninggalkan nama saja, beber Bang Jack.


Konsep Pembangunan Ekonomi Tanpa Rugikan Lingkungan

Untuk mengatasi terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas galian C, Bang Jack memberikan 3 solusi yang dapat diterapkan dalam konsep pembangunan ekonomi tanpa merugikan lingkungan dan masyarakat.


Pertama, harus ada kepastian dari Pemkab Jombang untuk perusahaan tambang agar mengikuti regulasi lingkungan yang ketat dan memastikan bahwa dampak negatif terhadap lingkungan dapat dikendalikan. 


Kedua, reklamasi lingkungan setelah proses penambangan selesai dipastikan dilakukan oleh perusahaan tambang (pengembalian lahan tambang ke bentuk semula dan memulihkan ekosistem sekitarnya).


Ketiga, masyarakat harus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan memastikan bahwa perusahaan tambang melakukan praktik yang bertanggung jawab.

Jadi semua masyarakat harus terlibat aktif dalam memantau aktivitas tambang dan melaporkan setiap praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat kepada pemerintah. Pemerintah wajib menindaklanjutinya, tandas Bang Jack.




(Gading)