Kampanye Pemilu 2024 Segera Dimulai, Ini Jadwal dan Larangan KPU Nganjuk -->

Javatimes

Kampanye Pemilu 2024 Segera Dimulai, Ini Jadwal dan Larangan KPU Nganjuk

javatimesonline
27 November 2023
Pujiono, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES - Masa kampanye Pemilu tahun 2024 akan dimulai pada hari Selasa (28/11/2023) pukul 00.01. Meski demikian ada beberapa rambu larangan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Nganjuk atas pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah tempat di Kabupaten Nganjuk.


Sejumlah tempat yang harus steril dari pemasangan APK adalah tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan serta taman dan pepohonan.

Dari hasil rakor bersama dengan parpol, Bawaslu dan stakeholder, kami menetapkan sejumlah jalan protokol yang dilarang dipasang APK termasuk pendirian posko, kata Pujiono Ketua KPU Nganjuk, Senin (27/11/2023).


Pujiono juga menjelaskan, untuk pemasangan APK di sekitar fasilitas umum harus berjarak minimal 20 meter dari lokasi. Disamping itu pemasangan APK tidak boleh dipaku di pepohonan dan ditempelkan pada tiang penerangan jalan umum (PJU).

Untuk kampanye sendiri tidak boleh memakai kendaraan dinas, lebih-lebih mobil siaga desa, katanya.


Sementara untuk ukuran baliho yang diperbolehkan yakni 6 X 4  meter atau ukuran sebaliknya, dan untuk pemasangan Videotron dengan ukuran minimal 6 X 12 meter dan paling besar 10 X 20 meter dengan bentuk horisontal.

Titik pemasangan dapat berdiri sendiri atau menempel pada gedung, tembok, bangunan serta tempat yang tidak dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ujarnya lagi.


Metode Kampanye Pemilu 2024

Sebagaimana yang diatur dalam PKPU No. 15 tahun 2023, Pasal 26, ada 10 metode kampanye yang dapat dilakukan diantaranya:

  1. Pertemuan terbatas;
  2. Pertemuan tatap muka;
  3. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
  4. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu di tempat umum;
  5. Media Sosial; 
  6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring;
  7. Rapat umum; 
  8. Debat pasangan calon tentang materi kampanye;
  9. Pemilu pasangan calon; dan 
  10. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jadwal Kampanye Pemilu 2024.

Jadwal kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, berikut jadwalnya ;

1. 28 November 2023-10 Februari 2024

Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial


2. 21 Januari-10 Februari 2024

Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring


3. 11-13 Februari 2024

Masa tenang


4. 14 Februari 2024

Pemungutan suara serentak Pemilu


Materi kampanye, kata Pujiono, diantaranya adalah visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Materi kampanye diantaranya adalah visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; serta program yang bersangkutan untuk kampanye Pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD, tandas Pujiono. 




(Ind)