Status Objek Jual Beli Lahan 30 Tahun Lalu di Kepanjen Belum Jelas, Ini Kata Kepala Dinas Pertanahan Malang -->

Javatimes

Status Objek Jual Beli Lahan 30 Tahun Lalu di Kepanjen Belum Jelas, Ini Kata Kepala Dinas Pertanahan Malang

javatimesonline
22 Oktober 2023
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Kodir (tengah) didampingi sekretarisnya Nanang (baju putih)

MALANG, DJAVATIMES -- Jual beli lahan tentu tidak bisa dilakukan sembarangan. Walau terdengar simpel, nyatanya melakukan jual beli lahan tak semudah membalik telapak tangan. 


Seperti halnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Meski telah terjadi akad jual beli lahan pada tahun 1993 dan sempat beberapa kali dimediasi oleh pihak kecamatan, namun belun juga ada hasil seperti yang diharapkan kedua belah pihak.


Selang 30 tahun kemudian, atau lebih tepatnya tahun 2023 persoalan itu belum juga tuntas. Terlebih muncul permasalahan baru lagi tentang status legalitas lahan tersebut yang disinyalir tidak jelas lokasi tempatnya.


Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Kodir pada Jumat (20/10/2023) menjelaskan bahwa Rofi'i selaku pembeli lahan, beberapa waktu lalu telah membuat surat ke Pemda terkait pembelian atas nama Ponimah dan melampirkan jika tanah penggantinya merupakan aset Pemda yang ada di Krapyak.

Ya terus kami sampaikan kalau itu adalah ganjaran kuwowo atau modin yang di sampinge makam atau apa itu, ujarnya


Lebih jauh, Abdul menuturkan bahwa dirinya juga telah mengadakan mediasi 

Saat mediasi ya kami sampaikan, dulu asetnya desa dan berhubung sudah jadi kelurahan ya masuk menjadi aset Kabupaten trus kami sampaikan ke pak rofi'i ko tidak mencabut terkait suratnya itu yang pernah diajukan berhubungan dengan Pemkab dan yang akan diurus dengan Bu Ponimah, urainya.


Ya saya sampaikan kenapa sampean pembelian itu sudah lama tahuń 1993 ko baru mengurus sekarang, bentuknya cuma kwitansi ya aneh ta padahal dulu di atas 1993 ada model peralihan dari desa dan bayarnya ke Bu Ponimah sebesar Rp 5 juta, sambung Abdul Kodir.


Kemarin, kata Abdul Kodir, juga telah menyampaikan ke ahli waris Bu Ponimah, jika mengurus perorangan, maka melalui Kelurahan atau Camat.

Kalau berhubungan dengan aset Pemkab ya nanti kami rapatkan, kalau tidak mencabut suratnya itu ya sudah, kan sudah ada berita acaranya kemarin, bebernya.


Jika menyangkut aset Pemkab, kata Abdul Kodir, maka melalui pihaknya. Dan sebaliknya, jika itu diluar aset Pemkab, maka diselesaikan di Kelurahan atau Kecamatan.

Seandainya tidak ada titik temu ya kan ada jalur hukum ya monggo, kemarin juga sudah kita sampaikan hal itu dan balik lagi buktinya itu cuma satu lembar kuitansi di bubuhi cap jempol ada tertulis Rp 5 juta atau berapa itu dan dulu tidak menunjukan milik Bu Ponimah persil nomor berapa tidak tertulis jelas, tegas Abdul Kodir.


Hal itu ada tambahan sisa yang informasinya diterima Pak Topo dan yang dikasihkan oleh Pak Modin, tapi ya tidak bisa kan kalau seperti itu, kan milik Bu Ponimah kenapa dikasihkan Pak Mudin ? Untuk membuktikan syah dan tidaknya jual beli itu silahkan di Pengadilan itu saja, sambungnya.


Dulu, kata Abdul memang pernah akan ada tukar menukar antara Bu Ponimah dengan Desa.

Namun belum sampai selesai, pak Rofi'i transaksi itu. Sedangkan kalau luas aset Pemkab ya sekitar 2000 meter persegi, tapi kalau milik Bu Ponimah saya belum cek luas berapanya dan nantinya mau dirapatkan di Kelurahan atau Kecamatan lagi, ya kita akan tetap turunkan tim, ulasnya.


Sebetulnya kalau hal itu menyangkut per orangan ya tidak ada hubungan dengan kita, cuma di Kelurahan saja dan kalau semua aset 390 desa masuk ke Pemda, ya ribet itu nantinya. Kebetulan kemarin itu ada sangkut paut dengan aset ahirnya kami merapatkan kan seperti itu, pungkasnya mengahiri keterangan pada awak media.




(Tim)