Pemuda Asal Ngronggot Dibekuk Polres Nganjuk, Ini Kasusnya -->

Javatimes

Pemuda Asal Ngronggot Dibekuk Polres Nganjuk, Ini Kasusnya

javatimesonline
05 Oktober 2023
Terduga peaku saat dimintai keterangan petugas


NGANJUK, DJAVATIMES -- Penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) masih menjadi masalah kronis di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya peredaran pil double L atau yang biasa dikenal dengan sebutan pil koplo, yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus bertambah dan menjadikan Kabupaten Nganjuk dalam kondisi darurat okerbaya.


Kali ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar pil koplo berinisial ES (23) beserta barang buktinya, Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 22.40 WIB.


Pemuda asal Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk itu ditangkap saat hendak mengedarkan haram tersebut di wilayah Kabupaten Nganjuk.


Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 580 butir pil koplo dan sejumlah uang tunai yang diakui sebagai hasil transaksi pil tersebut. 


Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk AKBP Muhammad membenarkan penangkapan ES (23). Ia menyebut penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Informasi dari para tersangka yang telah diamankan mengarah pada ES sebagai pemasok pil koplo tersebut. 

Dalam operasi Resnarkoba Polres Nganjuk, sebanyak 580 butir pil koplo siap edar berhasil disita dari tangan ES. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah yang diduga berasal dari hasil penjualan barang terlarang tersebut, tutur AKBP Muhammad. 


Lebih lanjut, mantan Kapolres Bojonegoro ini menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang berani mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Nganjuk. Ia berharap kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penangguangan penyalahgunaan narkoba. 


Di sisi lain, Kasat Reserse Narkoba Iptu Heru Prasetya Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya dan tim masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut dari tersangka untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Kami sedang berusaha mengungkap jaringan pil koplo ini sebesar-besarnya serta mencari asal pil koplo yang diedarkan oleh tersangka, ujar Iptu Heru.


Atas perbuatannya, ES (23) akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut mencakup pidana penjara dengan maksimal hingga 10 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar. 




(AWA)