Oknum Ketua Organisasi Wartawan Diduga Selewengkan Uang Negara, Ketua LSM TC Jatim Angkat Bicara -->

Javatimes

Oknum Ketua Organisasi Wartawan Diduga Selewengkan Uang Negara, Ketua LSM TC Jatim Angkat Bicara

javatimesonline
22 Oktober 2023

Ketua LSM Transparancy and Transportation Community (TC) Jawa Timur, Anang Fachrurrodhi

JOMBANG, DJAVATIMES -- Kisruh pencairan dana hibah dari Pemkab Jombang bersumber dari APBD TA 2022 sebesar Rp 25 juta yang diduga diselewengkan oleh oknum Ketua Organisasi Wartawan Jombang dengan mencatut nama organisasinya kian terkuak. 


Hal tersebut memicu reaksi keras Lembaga dari Swadaya Masyarakat (LSM) Transparancy and Transportation Community (TC) Jawa Timur. LSM TC Jatim mengaku geram karena perilaku koruptif tersebut dianggap merugikan uang negara.


Ketua LSM TC Jatim, Anang Fachrurrodhi menyatakan, pihaknya siap melaporkan oknum dari organisasi kewartawanan penerima dana hibah dari Pemkab Jombang, kepada aparat penegak hukum (APH). Seraya menjelaskan, bahwa korupsi adalah tindakan merugikan keuangan negara yang memiliki konsekuensi hukum jika dilakukan. Yaitu hukuman penjara dan/atau denda.

Informasi yang kami himpun, dana hibah dari Pemkab Jombang  yang diterima oleh oknum ketua Organisasi wartawan yang diduga mencatut nama komunitasnya tersebut, sampai saat ini  belum di-SPJ-kan dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditetapkan. Barang bukti sudah ada Dalam waktu dekat kami akan segera melaporkan hal ini ke dinas terkait dan APH, tegas Anang Fachrurrodhi, Minggu (22/10/2023).


Menurut Anang, tindakan culas dan curang penerima dana hibah Pemkab Jombang yang notabene berasal dari uang rakyat, merupakan perilaku koruptif dan merugikan keuangan negara yang memiliki konsekuensi hukum. 

Kami menggambarkan tindakan curang atau penggelapan uang negara. Jika tindak pidana korupsi dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara, ada perilaku koruptif yang banyak dilakukan oleh masyarakat, termasuk barangkali kita sendiri saat menerima dana hibah dari pemerintah namun tidak menyampaikan SPJ nya, nah ini kan bisa dikatakan sebagai perilaku koruptif dan mempunyai konsekuensi hukum. Duit negara kok digawe sak enake dewe tanpa SPJ, gerutu Anang mengakhiri wawancara. 


Diberitakan sebelumnya dana hibah dari APBD Kabupaten Jombang sebesar Rp 25 juta dari Dinas Kominfo setempat, belum pernah di-SPJ-kan. 


Padahal dana hibah TA 2022 tersebut sudah dibelikan sejumlah alat elektronik pada November 2022 lalu, namun ironisnya hingga kini juga belum dilunasi. Meski sejak November 2022 hingga Oktober 2023, sudah ditagih lewat Whatsapp dan ditelpon namun tidak pernah direspon dengan baik.



(Gading)