Muncul Biaya Tambahan Usai Pendaftaran PTSL, Diduga Untuk Perkaya Panitia dan Oknum Perangkat Desa Mojoduwur Nganjuk -->

Javatimes

Muncul Biaya Tambahan Usai Pendaftaran PTSL, Diduga Untuk Perkaya Panitia dan Oknum Perangkat Desa Mojoduwur Nganjuk

javatimesonline
26 Oktober 2023

Ilustrasi PTSL di Desa Mojoduwur Kecamatan Ngetos, Nganjuk

NGANJUK, DJAVATIMES -- Beberapa hari ini Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk digemparkan dengan pengakuan warga mengenai dugaan pungutan liar (pungli) atas pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.


Dikabarkan, sedikitnya terdapat 250 warga yang dipatok dengan tarif berbeda oleh seseorang yang mengaku sebagai panitia PTSL desa tersebut.


Menurut pengakuan warga setempat, berdasarkan hasil musyawarah ditetapkan bahwa setiap bidang tanah dibebankan biaya sebesar Rp 500 ribu. 


Hanya saja, keputusan yang disepakati bersama itu tiba-tiba berubah. Warga diwajibkan menambah biaya tambahan senilai Rp 100ribu. Jadi total pembayaran setiap warga bernilai Rp 600ribu.

Dulu kesepakatannya Rp 500 ribu termasuk ada rincian jatah Pak Lurah Rp 25ribu per pemohon, tapi tiba-tiba saat mau bayar disuruh bayar Rp 600 ribu, ungkap warga setempat yang namanya tak ingin dimuat dalam pemberitaan (sebut Mr. X), Senin (16/10/2023) siang.


Biaya tambahan Rp 100ribu itu, kata warga, hanya terjadi di lingkungan Dusun Kanigoro, Desa Mojoduwur.

Itu hanya terjadi di Dusun Kanigoro. Di dusun lainnya tidak ada tambahan, bayarnya ya sesuai kesepatakan Rp 500ribu itu, bebernya.


Saya sudah pastikan itu, saya tanya ke salah satu ketua RT Dusun/Desa Mojoduwur, katanya bayarnya ya Rp 500ribu itu, sesuai kesepakatan awal, ujar warga dengan nada kesal.


Menyoal biaya tambahan itu, Mr. X tak tahu menahu. Dirinya hanya disuruh membayar senilai Rp 600ribu jika sertifikatnya ingin diproses.

Saya tak tahu untuk apa tambahan itu, mereka (panitia) juga tidak menyampaikannya ke pemohon. Pokoknya seluruh pemohon Dusun Kanigoro disuruh bayar Rp 600ribu, ujar Mr. X.


Dikonfirmasi terpisah, salah satu ketua RT di Dusun/Desa Mojoduwur membenarkan bahwa dirinya membayar Rp 500ribu untuk pengurusan PTSL.

Saya mendengar kalau di Dusun Kanigoro itu bayarnya Rp 600ribu. Tapi Alhamdulillah di lingkungan saya bayarnya sesuai kesepatakan, ujar Pak RT, Senin (16/10/2023).


Lebih jauh, ia juga mengaku tidak tahu menahu soal penambahan biaya Rp 100ribu di Dusun Kanigoro.

Saya gak tahu kenapa ada tambahan. Tapi saya bisa pastikan bahwa kesepakatan awal, seluruh pemohon di Desa Mojoduwur bayarnya sama, yakni Rp 500ribu, pungkas Pak RT.


Pernyataan yang sama juga sempat disampaikan bendahara PTSL Desa Mojoduwur saat ditemui di kediaman salah satu kepala dusun (kasun) Mojoduwur pada 22 Februari 2023 lalu.

(Biaya Rp 500ribu) sudah sesuai dengan kesepakatan warga (Mojoduwur, ujar Gunadi Bendahara PTSL Desa Mojoduwur.


Lebih lanjut ia pun merinci seluruh keperluan pemohon hingga didapat Rp 500ribu. Dikatakannya, dari nilai total tersebut, ada rincian biaya lain-lain sebesar Rp 15ribu dan jatah untuk kepala desa sebesar Rp 25ribu kepada setiap pemohon.

Biaya lain-lain Rp 15ribu per pemohon, tegasnya.

 

Menyoal biaya lain-lain yang dimaksud, ia menerangkan bahwa nilai tersebut diperlukan saat membutuhkan biaya tambahan.

Seperti halnya kalau membuat anggaran biaya, kan ada biaya lain-lain, dalih Bendahara PTSL.


Kendati demikian, ia pun tak menampik bahwa adanya biaya lain-lain tersebut bisa berpotensi menjadi masalah. Alhasil, dia pun langsung menghapus biaya lain-lain dari rincian dihadapan awak media tanpa meminta pertimbangan panitia lainnya.

Kalau biaya lain-lain ini bermasalah, sekarang saya hapus, kata pria paruh baya pada Rabu, 22 Februari 2023 lalu siang.


Menyoal dua pengakuan yang berbeda dan adanya biaya tambahan lain-lain, ketua PTSL Mojoduwur bernama Aris yang dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang tidak ada di rumah.

Pak Aris tidak ada di rumah, jelas suara perempuan dari ujung telepon, Senin (16/10/2023).


Sedangkan salah satu perangkat desa Mojoduwur yang mengaku juga terlibat dalam pendaftaran PTSL membenarkan adanya biaya tambahan. Hanya saja biaya tambahan Rp 100ribu tersebut diperuntukkan biaya SPPT.

Intinya swadaya sertifikat (PTSL) tetap RP 500 ribu. Yang ganti nama SPPT (tambah) Rp 100 ribu, tulis perangkat desa bernama Supriyadi.


Lebih lanjut Supriyadi menuturkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti pemberian biaya tambahan tersebut kepada siapa, lantaran dirinya hanya ditugaskan untuk pemberkasan.

Karena tugas saya berkas otomatis saya gak tahu (siapa yang memungut) di lapangan, pungkasnya.


Lain halnya dengan pengakuan perangkat desa yang juga merangkap sebagai panitia PTSL Desa Mojoduwur bernama Supriyadi, salah satu warga (sebut saja Mr. Z) mengklaim bahwa apa yang disampaikan Supriyadi ada yang tidak benar.

Bohong kalau Mbah Wo (red: sebutan Supriyadi) ngomong tidak tahu soal siapa yang menerima uang tambahan Rp 100ribu. Dia juga ikut menerima kok, saya tahu sendiri, beber Mr. Z.


Konon kabarnya Mbah Wo juga ikut menikmati uang tersebut, sambung Mr. Z memungkasi pengakuannya.




(AWA)