Kirim Paket Pil Koplo Melalui Jasa Pengiriman, Tiga Orang Diangkut Polisi -->

Javatimes

Kirim Paket Pil Koplo Melalui Jasa Pengiriman, Tiga Orang Diangkut Polisi

javatimesonline
27 Oktober 2023
Tersangka pengedar pil koplo

NGANJUK, JAVATIMES -- Penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) masih menjadi masalah kronis di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya peredaran pil double L atau yang biasa dikenal dengan sebutan pil koplo, yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus bertambah dan menjadikan Kabupaten Nganjuk dalam kondisi darurat okerbaya.


Kali ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil mengamankan mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing HL (40), STM (26) perempuan asal Surabaya dan MR (30) laki-laki asal Sidoarjo.  


Ketiga tersangka tersebut ditangkap di rumah masing-masing pada Selasa (24/10/2023), dengan total pil koplo yang diamankan dari mereka sebanyak 33 ribu butir yang dikemas dalam 33 botol, masing-masing berisi 1000 butir. 


Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad menyebut penangkapan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi akurat melalui layanan program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) Whatsapp 081331342003. 

Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang turut berperan aktif dalam memberantas peredaran pil koplo di wilayah ini, kata AKBP Muhammad, Jumat (27/10/2023).


Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetya Nugroh mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman paket berisi pil koplo melalui salah satu jasa pengiriman. 

Dari info tersebut selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang intensif dan akhirnya berhasil menangkap 3 orang secara berturut-turut dimana barang tersebut berasal, sambung Iptu Heru. 


Iptu Heru menambahkan pihaknya masih mendalami kasus ini dan berusaha untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas mengingat jumlah barang bukti pil koplo yang cukup besar. 


Kepada para pelaku dikenakan pasal Pasal 435 Undang Undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan subs pasal 55 ayat (1) ke 1e  KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. 




(Tim)