Kades Bandar Kedungmulyo Diinformasikan Dipanggil Kejari Jombang, Benarkah Soal Korupsi? -->

Javatimes

Kades Bandar Kedungmulyo Diinformasikan Dipanggil Kejari Jombang, Benarkah Soal Korupsi?

javatimesonline
21 Oktober 2023

Surat pemanggilan yang ditujukan kepada Kades Bandar Kedungmulyo berinisial ZA


JOMBANG, DJAVATIMES -- Kisah drama dugaan korupsi di Desa Bandar Kedungmulyo terus berlanjut. 


Setelah beberapa saksi korban dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, kini giliran ZA (kepala desa) dan MH (orang suruhan ZA) yang dilakukan pemanggilan.


Kedua pria berinisial ZA dan MH itu diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Berdasarkan sumber terpercaya, keduanya telah mendapat surat panggilan untuk menghadap ke kantor Kejari Jombang pada Jumat (20/10/2023).


Sementara atas pemanggilan tersebut, Jatmiko Dwi Utomo salah satu warga masyarakat Desa Bandar Kedungmulyo yang juga sebagai Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhenis (GPM) Jombang ikut  memberikan komentar.


Dikatakannya, kejadian yang diduga menyebabkan masyarakat semakin menderita terjadi sejak tahun 2020 lalu.

Ya, kejadian ini bergulir sudah sejak awal Mei tahun 2020 dan kita laporkan Juli 2023. Informasinya masih  pulbaket, semua petani pemilik lahan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan agar nampak benderang kerugian masyarakat seberapa banyak, bebernya.


Dugaan peran kepala desa mengambil hak para petani sudah mulai terkuak awalnya hanya 5 saksi yang dimintai keterangan  sambil membawa bukti rekening yang sudah dicetak. 


Dalam bukti berupa print out tersebut, kata Jatmiko, terlihat jelas bahwa proses transfer atau pemindahan dari rekening petani telah masuk ke rekening kepala desa berinisial ZA. Selain itu juga ada pemotongan yang mana harga dari investor adalah Rp 350.000 meter persegi, namun  diberikan ke masyarakat hanya sebesar Rp 286.000 per meter persegi.

Belum lagi petani yang masih dimintai tambahan dengan dalih kelebihan pembayaran dan nominalnya beragam mulai Rp 20 juta hingga Rp 60 juta tergantung luasannya, beber Jatmiko.


Info hari ini, tambah Jatmiko, kepala desa dipanggil Kejari Jombang untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi. Harapan Jatmiko sebagai masyarakat Bandar Kedungmulyo, agar masalah ini segera selesai dan jika terbukti bersalah supaya segera bisa diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Yang saya tahu, disaat Kades yang diisukan telah melakukan praktik nakal, saat ini telah dipanggil Kejari Jombang. Sepertinya ya terkait jual beli lahan antara PT Handsome Investment dengan petani, ujarnya.


Sekali pun sedang berhadapan dengan persoalan hukum, kata Jatmiko, Kades berinisial ZA tersebut diduga juga melakukan praktik yang sama pada pembebasan lahan petani dengan PT Pentium Jamblang Indonesia.

Dugaan praktik gratifikasi kembali diulang, cuman modusnya beda. Kalau saat dengan PT Handsome Investment ditransferkan ke rekening atas nama kepala desa sendiri, tetapi saat transaksi dengan PT Pentium Jamblang Indonesia diduga melibatkan rekening anak dari istri keduanya, urai Jarmiko.


Sepertinya kepala desa merasa kebal hukum, dugaan mengulang kesalahan yang sama menunjukkan bahwa kepala desa sangat tidak menghargai proses hukum yang sedang di jalaninya, tutup Jatmiko


Sementara saat kontributor Djavatimes menanyakan hal itu melalui pesan WhatsApp ke Kepala Kejari Jombang, hingga berita ini tayang belum juga ada jawaban.




(Gading)