Persoalan Limbah Pabrik Pengolahan Kayu di Jombang Berujung Hearing, Ratusan Warga Sampaikan Keluhannya -->

Javatimes

Persoalan Limbah Pabrik Pengolahan Kayu di Jombang Berujung Hearing, Ratusan Warga Sampaikan Keluhannya

javatimesonline
06 Oktober 2023

Ratusan warga saat mendatangi kantor DPRD Jombang

JOMBANG, DJAVATIMES -- Babak baru perseteruan panjang selama 3 bulan terakhir, antara warga Desa Tunggorono Kecamatan Jombang versus manajemen Pabrik pengolahan kayu, PT Layo Sen Fong, akhirnya sampai juga di meja sidang dengar pendapat (hearing) di ruang Paripurna gedung wakil rakyat, Jumat (6/10/2023), pagi. 


Hal ini menyusul sebelumnya pada hari Rabu (4/10/2023) aksi warga Tunggorono mendatangi lokasi pabrik tidak digubris pihak manajemen Sen Fong. 


Padahal saat itu warga didampingi Kades Tunggorono, Sekcam Jombang Kota, Kapolsekta dan salah satu anggota dewan Subaidi Muchtar dari PKB. Kejengkelan warga dan wakil rakyat akhirnya bermuara dengan digelarnya hearing hari Jumat (6/10/2023).


Sebelum hearing digelar, ratusan warga Desa Tunggorono berbondong-bondong menggunakan berbagai jenis kendaraan mendatangi gedung DPRD Jombang Jalan Wahid Hasyim. 


Guna meminimalisir kericuhan, aparat kepolisian mengawal konvoi warga termasuk membatasi jumlah perwakilan memasuki ruang Paripurna. Perwakilan warga yang ditunjuk langsung dipimpin Kepala Desa Tunggorono Didik Dwi Mulyawan.


Hearing kali ini dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuhremi bersama anggota Komisi C. Kepada peserta Hearing dan jurnalis yang ada di ruang sidang, Mas'ud mengungkapkan permintaan hearing murni berasal dari pihak Kepala Desa Tunggorono dan  tokoh masyarakat setempat.

Limbah pabrik berupa debu atau serbuk kayu hasil produksi PT Sen Fong sejatinya sudah terjadi sejak akhir Juli hingga saat ini. Tetapi sepertinya pihak manajemen pabrik terkesan kurang serius menanggapi, jelas Mas'ud.


Warga Tunggorono, papar Mas'ud, sebelumnya sudah menyampaikan keluhan mengenai dampak buruk dari sisi kesehatan dan lingkungan efek dari limbah debu serbuk kayu PT Sen Fong. Bahkan sempat terjadi musyawarah antara warga dengan pabrik. Namun kenyataannya, pihak pabrik terkesan easy going

Janji manajemen PT Sen fong memperbaiki kerusakan ternyata tidak kunjung direalisasi. Sehingga memantik kekesalan dan berujung dengan aksi demo kemarin hari Rabu (4/10/2023), papar Mas'ud.

 

Ketua DPRD Jombang saat memimpin hearing


Setelah melalui perdebatan sengit dan adu argumentasi, hearing yang difasilitasi Komisi C dengan menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Miftahul Ulum dan Forkopimcam Jombang Kota tersebut akhirnya menghasilkan poin kesepakatan bersama. 


Yakni, PT Sen Fong bertanggung jawab dan wajib membersihkan debu serbuk kayu yang ada di permukiman warga di Dusun Tunggorono, Desa Tunggorono.


Detailnya, warga memberikan waktu selama 7 hari, terhitung mulai hari Jumat (6/10/2023) supaya PT. Sen Fong segera membersihkan debu yang dipicu akibat kerusakan 2 alat pengendali pencemaran udara.

Pembersihan polusi berupa debu serbuk mulai dari pasar loak dan pasar burung Tunggorono, permukiman warga, kantor desa, lokasi sekolah dan fasilitas umum (fasum) dan tempat ibadah, imbuh Subaidi Muchtar, salah satu anggota dewan yang ikut turun dan ditolak kehadirannya oleh manajemen PT Sen Fong Rabu (4/10/2023) kemarin lusa.


Usai hearing, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, 2 staf wanita dan 2 staf pria salah satunya diketahui atas nama Syamsul Arifin dan Megasari Rahayu Wigati, perwakilan PT Layo Sen Fong melakukan aksi tutup mulut. Mereka langsung ngeloyor pergi meninggalkan ruang Paripurna dan enggan memberikan pernyataan.



(Gading)