![]() |
Dua wanita pembobol rumah saat diringkus Satreskim Polresta Sidoarjo |
SIDOARJO, DJAVATIMES -- Satreskim Polresta Sidoarjo ungkap kasus pencurian di Desa Gampang Kecamatan Prambon yang terjadi pada (12/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Berawal dari dua wanita warga Desa Jati Alun Alun berinisial EW (29) dan SW (41) sebagai tersangka pencurian dirumah korban ini, mengetahui jika di wilayah Desa Gampang ada kegiatan gebyar sholawatan. Keduanya berpikir pasti banyak rumah kosong yang ditinggalkan pemilik lantaran melihat sholawatan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kedua tersangka ini menuju belakang rumah dan membuka pintu kayu model kuku tarung dengan direnggangkan celahnya hingga tangan tersangka SW bisa masuk dan meraih selot pintu yang dikunci dari dalam.
Setelah pintu terbuka keduanya masuk kedalam rumah, saat itu tersangka EW didalam kamar tengah mengambil uang tunai yang disimpan oleh korban di sebuah kotak di dalam lemari pakaian dan dimasukkan kedalam tas kain.
Sedangkan tersangka SW didalam kamar depan mengambil perhiasan emas yang disimpan di kotak perhiasan dan ditaruh dalam kotak sarung dan disampingnya ada sebuah dompet yang berisi sejumlah uang tunai yang disimpan di lemari pakaian bagian bawah kemudian perhiasan emas dan uang tersebut dimasukkan kedalam tas.
Kemudian korban SH (41) pada hari Jum'at (13/10/2023) melaporkan terkait dengan peristiwa pencurian di dalam rumah korban berupa perhiasan emas dan uang tunai Rp. 26.000.000,- dengan total kerugian sekitar Rp 56.000.000,-.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa pada hari Sabtu (14/10/2023) penyidik mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang hendak menjual perhiasan emas beserta surat pembelian atas nama korban di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon (tempat korban membeli perhiasan emas sebelum kejadian).
Kemudian Penyidik bersama korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki dan menjumpai saksi S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa Gelang Rolek Cor beserta surat pembelian atas nama korban di toko tersebut, ujar Kapolresta Sidoarjo kepada awak media Kamis (19/10/2023).
Dua wanita pembobol rumah diringkus Satreskim Polresta Sidoarjo |
Dari keterangan saksi S yang berprofesi sebagai pedagang jual beli emas timbangan di Pasar Krian mengaku bahwa telah membeli perhiasan emas dari 2 orang perempuan. Akhirnya pihak polisi dapat menangkap tersangka EW dan SW.
Akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus dirumah masing-masing pada 14 Oktober 2023 dan saat diinterograsi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban SH di Desa Gampang.
Uang hasil menjual barang curian digunakan untuk bayar utang di rentenir dan bayar sepeda motor mio, ucap Kapolresta Sidoarjo.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka EW antara lain uang tunai sebesar Rp13.200.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011 Nopol W-6873-YO, 1 buah kalung rantai Italy beserta liontin warna biru.
Sedangkan dari tersangka SW yaitu uang tunai sebesar Rp19.265.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa nopol dan barang yang disita dari saksi, 1 buah gelang Rolek Cor berat 14,570 gr beserta surat pembelian dari Toko Sumber Rejeki, 6 buah gelang keroncong tanpa surat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
(Khol/ Fs)