Pria Asal Nganjuk Diringkus Polisi Sidoarjo Akibat Judi Online -->

Javatimes

Pria Asal Nganjuk Diringkus Polisi Sidoarjo Akibat Judi Online

javatimesonline
18 September 2023
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK saat gelar jumpa pers meringkus pelaku judi online


SIDOARJO, DJAVATIMES -- Seorang pria berinisial S (42) asal Nganjuk yang berdomisili di Desa Celep Sidoarjo diringkus Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.


Berawal, pada 4 September 2023, Penyidik Unit Resmob Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktifitas perjudian dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya di Jl. Raya Gading Fajar Ds Sidokare, Sidoarjo. Lalu dari hasil penyelidikan, pukul 22.00 Wib, Polisi berhasil menindak S.

Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian pelaku S ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone OPPO A12 yang setelah dibuka didalamnya terdapat bukti catatan pesan masuk dari para penombok nomor judi togel, selain itu juga ditemukan history ke salah satu situs judi online, ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media Senin(18/9/2023).


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sdr. S mengakui sudah terdaftar sebagai member (anggota) pada situs judi online tersebut sejak sekitar 1 tahun yang lalu. 


Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK saat gelar jumpa pers kasus judi online


Di mana awalnya keikutsertaan sebagai member judi online tersebut hanya untuk dirinya sendiri, namun kemudian pelaku mulai menerima titipan nomor judi togel dari para penombok melalui pesan Whatsapp, ataupun datang langusng dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.


Dari hasil penangkapan, adapun barang bukti berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp202.000, 1 buah ponsel merk OPPO A12, 2 lembar kertas berisikan titipan nomor judi togel dan 1 buah Kartu ATM. 

Modus dari pengakuan pelaku ialah ingin mendapatkan keuntungan untuk tambahan penghasilan, ujar Kapolresta Sidoarjo


Atas perbuatannya, tersangka dianggap melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.




(Khol/Fs)