Panen Tangkapan, Polresta Sidoarjo Amankan 53 Tersangka Kasus Narkoba -->

Javatimes

Panen Tangkapan, Polresta Sidoarjo Amankan 53 Tersangka Kasus Narkoba

javatimesonline
30 Agustus 2023
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK saat gelar jumpa pers


SIDOARJO, DJAVATIMES -- Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran selama 12 hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, berhasil mengungkap 45 kasus dan 53 tersangka, di antaranya ada empat tersangka kasus kategori Target Operasi (TO) terungkap.


Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan menyampaikan, hasil barang bukti dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 di wilayahnya mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 25 Agustus 2023, yang didapatkan polisi Sidoarjo dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, antara lain narkotika jenis sabu seberat 972,67 gram, obat keras berbahaya (Okerbaya) sebanyak 250.190 butir, sarana transaksi berupa 40 handphone, satu unit kendaraan roda empat, 11 unit kendaraan roda dua, satu timbangan elektrik dan uang tunai sejumlah Rp. 2.200.000.


Hasil pengungkapan paling menonjol selama operasi adalah empat kasus TO dengan empat tersangka berhasil diringkus. Pertama tersangka SDRR, pria 29 tahun, lokasi Pekarungan, Sukodono dengan barang bukti dua kardus, masing-masing kardus terdapat 100 botol plastik warna putih berisi pil dobel L 100.000 butir, dua karung plastik putih, uang tunai Rp. 251.000, satu handphone dan satu sepeda motor bebek.


Kasus TO kedua, dengan tersangka AGP, pria 40 tahun asal Kota Malang. Barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu berat sekitar 720 gram ditimbang beserta plastiknya, uang tunai Rp.450.000, dua unit handphone dan satu unit mobil Honda Brio warna putih.


Ketiga, dengan tersangka ARD, pria 25 tahun, Bungurasih Waru, dengan barang bukti satu plastik sabu 7,91 gram, seperangkat alat hisap, satu sedotan plastik, dua skrop dan satu unit sepeda motor bebek. 


Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK saat gelar jumpa pers


Kemudian untuk kasus TO ke empat, dengan tersangka MA, pria 33 tahun Sukodono, Sidoarjo, barang bukti yang didapatkan polisi yakni satu bungkus plastik berisi sabu sekitar 16,15 gram, seperangkat alat hisap beserta pipet kaca dan dua unit handphone.


Terhadap para tersangka yang terciduk dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, untuk yang melakukan perbuatan peredaran Obat Keras Berbahaya, telah  melanggar Pasal 435 UU. RI. No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukumannya penjara 12 tahun.


Sedangkan untuk yang melakukan perbuatan peredaran serta penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, dikenakan Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 12 tahun.

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah musuh kita bersama. Kita tidak tebang pilih, tidak pandang bulu, apabila diketahui tentang hal tersebut tentu akan kami tindak tegas, kata Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.




(Khol/ Fs)