Camat Gudo Jombang Angkat Bicara Soal Biaya Pengurusan Dokumen, Bertolak Belakang dengan Pengakuan Warga? -->

Javatimes

Camat Gudo Jombang Angkat Bicara Soal Biaya Pengurusan Dokumen, Bertolak Belakang dengan Pengakuan Warga?

javatimesonline
05 Agustus 2023

Ilustrasi


JOMBANG, DJAVATIMES -- Kabar menghebohkan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, terus berlanjut.


Setelah sebelumnya masyarakat mengeluhkan pelayanan yang lama dan dugaan pungli di lingkungan Kecamatan Gudo terkait pengurusan KK dan KTP, kali ini giliran Camat Gudo yang angkat bicara.


Dijelaskan Camat Gudo, Arif Hidayat melalui pesan WhatsApp, pelayanan di Kecamatan Gudo sudah sesuai dengan SOP.

Dan di Kecamatan Gudo tidak ada biaya untuk pengurusan dokumen tersebut, tulis Camat Arif melalui pesan WhatsApp.


Lebih lanjut, menyoal adanya pengakuan dari masyarakat terkait beban biaya yang sudah dibayarkan kepada seseorang yang bekerja di kecamatan tempat ia memimpin, hingga berita ini ditayangkan belum ada lagi jawaban dari Camat Arif.


Diberitakan sebelumnya, sosok yang diduga telah menjalankan praktik pungli yakni operator sistem informasi admnistrasi kependudukan (SIAK) yang juga seorang ASN berinisial Swn. 


Modus yang diduga dijalankan Swn yakni dengan mengulur-ngulur waktu pengurusan. KK yang semestinya jadi paling lama 3 hari, ini bisa sampai 1-2 Minggu baru jadi. 

Sementara pada KTP, yang semestinya jadi dalam waktu sehari, ini bisa molor hingga 1 minggu, beber salah satu warga asal Kecamatan Gudo, sebut saja Ayu (bukan nama sebenarnya), Sabtu (29/7/2023) sore.


Alhasil dengan kondisi tersebut, Swn diduga memanfaatkan profesinya dengan menawarkan pengurusan dokumen secara kilat.


Diduga, Swn ini tidak bekerja sendiri, dia mempunyai anak buah sebut saja Feb. Tugas Feb untuk mengambil nominal uang yang sudah ditentukan oleh Swn ke masyarakat yang membutuhkan dokumen dengan jalan pintas tersebut, setelah uang diambil lalu uang tersebut diserahkan ke swn 

Cara-cara pembuatan dokumen secara cepat diduga sudah dilakukan dari dulu dan jasa pembuatan dokumen secara cepat itu tidak gratis, melainkan harus memberi imbalan. Dan imbalan pun ada ketentuannya, ketetapan nominal itu atas permintaan dari Swn, beber Ayu.


Nominalnya pun bervariasi, mulai dari Rp 300ribu hingga Rp 500ribu. Jasa itu juga berlaku bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah alamat, akte kelahiran, ataupun akte kematian, seperti yang saya alami, lanjut Ayu


Menyoal kebenaran tersebut, Swn yang dikonfirmasi melalui nomor ponselnya belum memberikan tanggapan apa pun.




(Gading)