Warga Curhat Dugaan Pungli Pengurusan KTP dan KK di Kecamatan Gudo Jombang, Camat Tak Merespon -->

Javatimes

Warga Curhat Dugaan Pungli Pengurusan KTP dan KK di Kecamatan Gudo Jombang, Camat Tak Merespon

javatimesonline
29 Juli 2023

Ilustrasi (Gambar: Andika Wahyu Al Amin)


JOMBANG, DJAVATIMES -- Kabar hangat kembali terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.


Kabar itu menyangkut dugaan pungutan liar (pungli) yeng menyeret nama operator sistem informasi admnistrasi kependudukan (SIAK) sekaligus aparatur sipil negara (ASN) asal Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.


Diketahui, operator SIAK yang juga seorang ASN itu berinisial Swn. 


Modus yang diduga dijalankan oleh Swn yakni dengan mengulur-ngulur proses pengurusan dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di wilayah Kecamatan Gudo.

KK yang semestinya jadi paling lama 3 hari, ini bisa sampai 1-2 Minggu baru jadi. Sementara pada KTP, yang semestinya jadi dalam waktu sehari, ini bisa molor hingga 1 minggu, beber narasumber asal Kecamatan Gudo yang enggan disebut namanya, Sabtu (29/7/2023) sore.

 

Alhasil dengan kondisi tersebut, masyarakat yang membutuhkan dokumen dengan cepat menggunakan jalan pintas dengan menggunakan jasanya.

Berdasarkan informasi yang saya terima, Swn ini bekerja sama dengan beberapa perangkat desa di wilayah Kecamatan Gudo, ungkap narasumber lagi.


Dikatakan narasumber, posisi perangkat desa yang diduga kuat melakukan kerjasama dengan Swn yakni kasipem dan kaur umum desa yang ada di Kecamatan Gudo.

Berdasarka pengalaman saya dan informasi yang saya terima, mereka-mereka ini menawarkan jasa pembuatan dokumen secara cepat itu tidak gratis, melainkan harus memberi imbalan. Dan imbalan pun ada ketetuannya, beber narasumber.


Narasumber menduga, ketetapan nominal itu atas permintaan dari Swn.

Nominalnya mulai dari Rp 300ribu hingga Rp 500ribu. Jasa itu juga berlaku bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah alamat, akte kelahiran, ataupun akte kematian, urai narasumber.


Lebih aneh lagi, kata narasumber melanjutkan, saat mayarakat datang langsung ke Kecamatan Gudo dan hendak membuat KTP atu pun KK, masyarakat dianjurkan menggunakan aplikasi identitas kependudukan digital (IKD).

Kalau secara kasat mata kan tidak ada persoalan, ya. Tapi bagi saya ini ada keanehan dalam prosesnya, di saat masyarakat tidak memiliki atau pun tidak membawa ponsel, disanalah mereka memanfaatkan keadaan, tutur narasumber.


Masyarakat dibebani biaya nominal Rp 100ribu dengan dalih biaya pelayanan. Ini kan aneh. Pertanyaan saya,masak iya seorang Camat yang satu kantor dengan oknum tersebut tidak mengetahuinya? tanya narasumber.


Menyoal kebenaran tersebut, Swn yang dikonfirmasi melalui nomor ponselnya belum memberikan tanggapan apa pun.


Begitu juga dengan Arif Hidayat selaku Camat Gudo, hingga berita ini naik di meja redaksi Arif belum memberikan tanggapan apa pun.




(Gading)