Sopir Sebut Haji W Sebagai Pemilik Truk Pengangkut BBM Subsidi, Benarkah Dalang Mafia di Pasuruan? -->

Javatimes

Sopir Sebut Haji W Sebagai Pemilik Truk Pengangkut BBM Subsidi, Benarkah Dalang Mafia di Pasuruan?

javatimesonline
04 Juli 2023
Diduga pria bernama Haji W


PASURUAN, DJAVATIMES -- Pemerintah mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi agar pemanfaatannya sesuai amanat dalam undang-undang itu. Seperti diketahui, penggunaan BBM bersubsidi energi itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan miskin.


Hanya saja, kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi belum terbangun bahkan terkesan kurang memahami.

BBM bersubsidi perlu dikendalikan karena jumlahnya terbatas, juga konsumen penggunanya telah ditentukan serta tanggung jawabnya melekat pada penggunanya. Apabila terjadi penyimpangan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, kata Area Manager Communication, Relation & CSR PT. Pertamina Patra Niaga Regional Area Jawa Timur, Deden Setiawan.


Agar BBM bersubsidi tepat sasaran, kata Deden menambahkan, setiap penggunaan BBM bersubsidi harus menggunakan transaksi dengan kode QR. 

Untuk mendapatkan QR kode pengguna, syaratnya harus mendaftarkan dulu kendaraan ke laman atau website yang disediakan oleh Pertamina di lingkup semua SPBU wilayah setempat, tambah Deden.


Sementara menurut anggota komite BPH Migas, Yapit Sapta Putra, semua transaksi harus dilakukan sesuai prosedur dari Pertamina, agar dapat dipastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan peruntukannya.


Namun hal itu diduga tidak terjadi di SPBU Raci-Pasuruan. Pantauan awak media, setiap harinya di SPBU tersebut dilakukan aktifitas untuk menguras BBM bersubsidi dengan cara ditampung dan dijual pada pihak transportir penyalur BBM non subsidi.


Konon katanya aktivitas itu dilakukan oleh Pak Haji berinisial W, yang diduga sebagai sosok gembong BBM bersubsidi terbesar di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.


Lokasi yang diduga gudang penyimpanan BBM Bersubsidi


Hal tersebut sebagaimana penelusuran awak media pada Kamis (03/07/2023) sekira pukul 14.36 WIB. Di lokasi SPBU Raci-Pasuruan tampak terlihat Armada Mitsubishi Truk Cantter warna kuning. Selama hampir 20 menit, armada tersebut tidak bergerak dari SPBU Raci-Pasuruan. 


Saat dikonfirmasi sopir menyebut bahwa armada itu milik Haji W.

Tunggu sebentar orang-e kesini, tenang kita semua kerja aparat semua, juga sudah diatensi semua pak, ucap sopir yang mengaku bernama Yanto dengan santainya.


Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang (UU) nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 Peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, setiap pelanggarnya dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Jika benar Yanto dan Pak Haji W melakukan aksi seperti yang dituduhkan, maka dapat dijerat dengan UU di atas, tutur tokoh masyarakat setempat.





(Kah/Khol)