12 Poin Mediasi Warga Salamrojo Nganjuk dengan Pengusaha Tambang -->

Javatimes

12 Poin Mediasi Warga Salamrojo Nganjuk dengan Pengusaha Tambang

javatimesonline
23 Juli 2023

Agung Wiyono pemilik CV Argo Wijoyo Mulyo saat menandatangani surat kesepakatan dengan warga


NGANJUK, DJAVATIMES -- Puluhan warga Desa Salamrojo dan Desa Cepoko, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk mengikuti mediasi bersama pemilik CV Argo Wijoyo Mulyo di Balai Desa Salmrojo pada Minggu (23/7/2023) siang. 


Mediasi yang dijembatani pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Salamrojo tersebut terkait pengelolaan pertambangan CV Argo Wijoyo Mulyo di Desa Salamrojo. Turut hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Camat Berbek, Kapolsek Berbek, dan Komandan Koramil Berbek.


Hasil kesepakatan dalam mediasi yakni CV Argo Wijoyo Mulyo menyepakati penataan tanah makam dengan sebaik-baiknya sesuai pengamatan langsung di lokasi oleh peserta musyawarah untuk diambil batunya dan dikembalikan tanahnya.


Kedua, CV Argo Wijoyo Mulyo menyepakati untuk segera melakukan pembangunan akses jalan menuju makam dan penataan instalasi listrik, sebagaimana dimaksud adalah untuk melakukan akses jalan makam dan pengecoran serta plengsengan.


Ketiga, CV Argo Wijoyo Mulyo menyepakati hasil potensi dari tanah makam berupa batu dan tanah untuk digunakan sebagai bahan pembangunan dan sisanya diserahkan kepada pihak pelaksana pembangunan (yang dalam hal ini pengusaha tambang CV Argo Wijoyo Mulyo atas nama Agung Wiyono), untuk dijualkan dengan harga batu Rp 30.000 per ton, dan tanah dengan harga Rp 30.000 per rit.


Keempat, CV Argo Wijoyo Mulyo menyepakati dana hasil penjualan batu dan tanah makam serta akses jalan dimaksud digunakan untuk khas lingkungan RT 01, 02, dan 03.


Kelima, menyepakati setiap warga RT 01, 02, dan 03 di lingkungan RW 01 mempunyai hak yang sama mengawasi, mengarahkan demi kelancaran pembangunan dimaksud.


Keenam, mendelegasikan kepada pengusaha tambang untuk segera menindaklanjuti hasil keputusan musyawarah di atas dengan segala konsekuensi beban biaya.


Ketujuh, terhitung sejak surat perjanjian disepakati dan ditandatangani sampai jatuh tempo tertanggal 15 Desember 2023, Pemerintah Desa Salamrojo menjamin keamanan, kenyamanan, serta kelancaran aktivitas usaha pertambangan.


Kedelapan, pembayaran kekurangan uang dari penjualan batu area makam dukuh Dukuhan sejumlah Rp 114 juta.


Kesembilan, ganti rugi jalan Rp 17.000 per meter.


Sepuluh, jika ada peralihan kepemilikan tambang, kesepakatan ini tetap berlaku dan dibebankan kepada pihak pengelola pertambangan yang dalam hal ini pimpinan pengelola atas nama Agung Wiyono.


Sebelas, segala bentuk yang dijanjikan oleh pihak pengelola pertambangan yang dalam hal ini pimpinan pengelola atas nama Agung Wiyono kepada warga lingkungan RT 01, 02,dan 03 di lingkungan RW 01 sanggup dan bersedia memenuhi sebelum masa izin pertambangan habis tertanggal 28 Desember 2023. Adapun dari pihak pengelola pertambangan sanggup dan bersedia merealisasikan atas kompensasi tersebut dengan jatuh tempo paling lambat tertanggal 15 Desember 2023.


Terakhir, apabila dikemudian hari ternyata pihak pengelola pertambangan belum bisa memenuhi maupun merealisasikan sesuai jatuh tempo yang telah disepakati bersama (dalam hal ini tertanggal 15 Desember 2023), maka pihak pertambangan dengan sadar bersedia menutup akses jalan desa untuk tidak dilalui dalam aktivitas pertambangan.




(Tim)