Tim Khusus Kejagung Gelar Inspeksi di Kejari Madiun Buntut Kasus Dugaan Pungli dan Narkoba -->

Javatimes

Tim Khusus Kejagung Gelar Inspeksi di Kejari Madiun Buntut Kasus Dugaan Pungli dan Narkoba

javatimesonline
20 Juni 2023
Tim khusus kejaksaan agung RI


MADIUN, DJAVATIMES -- Kejaksaan Agung RI kembali menurunkan Tim Khusus  untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus dugaan pungli oleh oknum jaksa nakal di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Senin (19/6/2023).


Lebih menariknya, kedatangan tim Kejagung  bersamaan dengan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Pentas Gugat Indonesia (PGI) di depan kantor Kejari Kabupaten Madiun. 


Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Sungarpin, tim khusus dari Kejaksaan Agung mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai lanjutan atas klarifikasi kasus yang telah dilakukan pada Selasa, 16 Mei 2023 lalu di Kejari Kota Madiun.

Kalau yang pertama itu pernah hanya klarifikasi kasus, kami ingin mengecek apakah benar yang dilaporkan itu ada indikasi (pungli/red)atau tidak. Setelah dilakukan kajian ternyata benar ada indikasi. Makanya ditingkatkan ke Inspeksi Kasus, jelas Sungarpin Senin (19/07/2023)


Menurutnya, berdasarkan SOP pengawasan maka harus dilakukan klarifikasi kasus terlebih dahulu baru kemudian selanjutnya inspeksi kasus. Namun saat ditanya keterkaitan kasus narkoba yang menimpa eks Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan dengan kasus pengrusakan gudang barang bukti, dirinya mengaku bahwa timnya tengah melakukan kajian yang lebih serius.


Kita baru memeriksa internal, masih dalam penelitian. Apakah pengrusakan itu ada kaitannya dengan tupoksi dia (Andi Irfan, red) sebagai Kajari atau tidak. Kita dari jamwas memeriksa terkait apa yang dilaporkan oleh masyarakat yakni terkait pungli dan pengrusakan (gudang barang bukti, red), jelasnya.


Sementara itu, Heru Kun pelapor sekaligus  Koordinator Pentas Gugat Indonesia (PGI) mengatakan bahwa kedatangannya di kantor Kejari Kabupaten Madiun untuk memenuhi panggilan tim Kejaksaan Agung guna memberikan keterangan atas laporan yang diajukan. 

Sekaligus menyampaikaan dugaan adanya tambahan jumlah oknum jaksa yang melakukan pungutan liar, urainya.

 

Koordinator PGI Heru kun


Jadi kami diminta meneliti keterangan yang sudah pernah kami sampaikan sebelumnya. Dalam kesempatan berharga tersebut, kami juga meminta pertimbangan terkait novum baru yang kami bawa. Dimana terdapat potensi tambahan dua oknum jaksa yang kami duga terlibat dalam praktik pungli diluar ketiga oknum jaksa yang sudah kami laporkan sebelumnya dan sekarang sudah dimutasi, tambah Heru Kun 


Dalam kesempatan yang sama, Heru menyampaikan kepada tim Kejagung atas informasi yang masuk tentang adanya dugaan keterlibatan dua oknum jaksa nakal Kejari Kabupaten Madiun yang masih lolos dari laporan.

Disitu kami menjelaskan, dugaan keterlibatan dua oknum APH Kejari Kabupaten Madiun yang cawe-cawe dalam pengadaan barang dan jasa serta proyek-proyek di Kabupaten Madiun, kata pria yang kesehariannya berprofesi sebagai Guru Olah raga di SMA Negeri 1 Mejayan itu.


Mengejutkan, usai dirinya menjelaskan adanya dugaan tambahan jumlah oknum personil Kejari yang berulah, tim Kejagung RI antusias dan justru meminta pihak PGI segera membuat laporan ke Jakarta.

Hal ini dikarenakan surat perintah penanganan inspeksi kasus ini hanya memuat 3 terlapor saja. Sehingga jika ada tambahan kasus kami diminta cepat mengirimkan surat laporan. Untuk itu segera setelah ini kami akan mengambil langkah taktis demi Madiun yang lebih baik, tegas Heru Kun.


Sementara itu pakar hukum pidana Dr. Wahju Prijo Djatmiko memberi tanggapan tentang peristiwa tersebut menyampaikan bahwa Krida Team Khusus Kejagung RI menuntaskan bureau pathology di Kejari Madiun merupakan wujud komitmen Korps Adhiyaksa dalam "bersih-bersih" sub ordinasinya. 


Penuntasan pemeriksaan "kasus Kajari Madiun" menunjukkan sikap tegas dan keras Kejagung dalam mengikis habis praktik maladministrasi di jajarannya. Kejaksaan dan Kepolisian RI sudah selayaknya bisa dijadikan banchmark instusi negara yang lain untuk meningkatkan public trust dalam penegakan hukum internal. 

Budaya hukum internal yang kurang baik dapat berpotensi melemahkan substansi hukum dan kelembagaan hukum. Saya juga berharap Bagi  rekan-rekan LSM, media dan masyarakat diharapakan berani melaporkan bila ada maladministrasi pada semua instansi negara baik itu melalui saluran sub  pengawas internal maupun pengawas eksternal dari lembaga terkait, tandas pria yang biasa di sapa Kaji Wahju.





Penulis. : Setyawan Dhanny