KPU Nganjuk Temukan 3000 Pemilih Ganda, Ini Penyebabnya -->

Javatimes

KPU Nganjuk Temukan 3000 Pemilih Ganda, Ini Penyebabnya

javatimesonline
20 Juni 2023

Ketua KPU Nganjuk Pujiono saat memberikan sambutan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu tahun 2024



NGANJUK, DJAVATIMES -- Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menyisakan delapan bulan lagi. Sejumlah persiapan pun mulai dikebut Komisi Pemilihan Umum (KPU). Termasuk di antaranya pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. 


Problem yang kerap juga muncul dalam Coklit data pemilih adalah ditemukannya daftar pemilih ganda. Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Nganjuk.


Sedikitnya sebanyak 3000 pemilih ganda ditemukan KPU Kabupaten Nganjuk selama pelaksanaan Coklit data pemilih di Kabupaten Nganjuk. Data pemilih ganda tersebut ada yang dilakukan pengosongan atau dicoret atau tetap dibiarkan sehingga masuk dalam data pemilih tetap (DPT).


Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Pujiono mengatakan, ditemukanya data pemilih ganda tersebut disebabkan oleh mobilitas dari pemilih. Yakni data pemilih tersebut selain terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Nganjuk juga terdaftar sebagai pemilih di daerah lain.

Atas temuan data pemilih ganda tersebut telah dilakukan eksekusi, yakni dilakukan pencoretan secara otomatis menjadi hanya masuk satu data pemilih. Baik itu pemilih itu hanya terdaftar di Kabupaten Nganjuk atau pemilih tersebut terdaftar di daerah lain, kata Pujiono, Selasa (20/6/2023).


Dijelaskan Pujiono, pencoretan data pemilih ganda tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi dengan KPU daerah lain, dimana pemilih tersebut terdaftar. 


Selain itu, juga dilakukan konfirmasi kepada pemilih bersangkutan menghendaki menjadi pemilih dimana sehingga terdaftar dalam satu data pemilih.

Dari sekitar 3000 pemilih ganda yang kami temukan tersebut saat ini sudah clear semuanya atau nol. Karena sistem secara otomatis sudah langsung menghapus data pemilih ganda tersebut menjadi satu data saja, ucap Pujiono.


Umumnya, dikatakan Pujiono, terjadinya pemilih ganda itu dikarenakan yang bersangkutan sebagai pekerja atau pindah rumah tapi belum konfirmasi. Kondisi tersebut dirasa biasa terjadi dan KPU telah melakukan Coklit secara detail sehingga tidak ada lagi pemilih ganda.

Jadi, semuanya sudah selesai terkait pemilih ganda yang ditemukan dalam pelaksanaan coklit. Dan penyelesaian pemilih ganda dilakukan berdasarkan aturan PKPU, tandas Pujiono.


Sedangkan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu tahun 2023 di Kabupaten Nganjuk, menurut Pujiono, mencapai 855.779 pemilih. Jumlah DPT tersebut selisih 5.353 pemilih dari Data Pemilih Sementara (DPS) bulan April. 


Terjadinya selisih data jumlah pemilih tersebut dikarenakan ada pemilih meninggal dunia, pemilih alih status, pindah rumah, dan lainnya. Untuk DPT yang telah ditetapkan tersebut, tambah Pujiono, akan menjadi dasar bagi KPU untuk pengadaan kelengkapan pemungutan suara atau logistik.

Untuk DPT tersebut telah ditetapkan hari ini dan sudah tidak ada perubahan. Artinya, pemilih yang masuk DPT tersebut nantinya bisa menyalurkan hak suaranya dimana saja. Asalkan pemilih tersebut bisa menunjukkan KTP dan dicek sesuai DPT, tutur Pujiono.





(Ind/AWA)