Kesal dengan Mitra Kerja, Pemilik Toko Pertanian Asal Bojonegoro Mengadukan Puluhan Orang ke Polisi -->

Javatimes

Kesal dengan Mitra Kerja, Pemilik Toko Pertanian Asal Bojonegoro Mengadukan Puluhan Orang ke Polisi

javatimesonline
10 Juni 2023
Prayogo Laksono (kiri) mendampingi kliennya Supangat saat mengadukan puluhan orang ke Polres Bojonegoro


BOJONEGORO, DJAVATIMES -- Belakangan ini masyarakat Bojonegoro sempat diresahkan dengan adanya dugaan penipuan yang melibatkan sesama rekan kerja. 


Dugaan penipuan yang berkedok kerjasama di bidang pertanian tersebut, hingga berujung pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh warga asal Dusun Dibal, Desa Deling, Kecamatan Sekar.


Warga itu ialah Supangat, pemilik toko pertanian 'Pita Tani' Desa Deling. 


Pantauan kontributor Djavatimes, tampak Supangat didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Bojonegoro pada Sabtu (10/6/2023) siang.


Mereka terlihat memasuki Polres Bojonegoro dengan membawa beberapa berkas yang diduga sebagai alat bukti pengaduannya.


Sesaat setelah berkas pelaporan diterima oleh SPKT Polres Bojonegoro, kuasa hukum Supangat menjelaskan tentang duduk perkara yang sedang dialami oleh kliennya.

Hari ini kami mengadukan sedikitnya sebanyak 25 orang mitra tani, tutur Prayogo Laksono kuasa hukum Supangat, usai mengajukan berkas aduan ke Polres Bojonegoro pada Sabtu siang (10/6).


Pengaduan itu bukan tanpa alasan. Dikatakan Prayogo, pengaduan itu terjadi lantaran kliennya merasa dirugikan oleh 25 orang yang awalnya sebagai mitra tani.

Berdasarkan pengakuan klien kami, ia telah dirugikan setidaknya sejumlah Rp 240 juta oleh 25 orang yang awalnya sebagai mitra tani, tutur Prayogo.


Dijelaskan Prayogo, kerugian itu berawal dari kerja sama kemitraan antara Toko Pertanian Pita Tani dengan 25 orang dimaksud untuk menyuplai kebutuhan pertanian guna menunjang produktifitas para petani tersebut. Namun saat panen tiba, para petani tersebut tidak membayarkan kewajibannya.

Seharusnya komoditi (hasil hasil panen) dari para petani tersebut dijual ke klien kami, namun faktanya dijual ke pihak lain dan hasil dari penjualan itu hak klien kami tidak diberikan, diduga untuk kepentingan pribadi para terlapor, jelasnya.


Jadi klien kami itu menyuplai pupuk dan obat-obat pertanian mulai dari masa tanam hingga panen, imbuhnya.


Permasalahan itu terjadi berkali-kali dalam tiga tahun terakhir dan para terlapor tidak memberikan haknya ke Pita Tani. Kesal merasa ditipu, Supangat membawa kasus ini ke ranah hukum.

Kami melaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara, ujar Prayogo.


Dari jumlah 25 orang tersebut, di antaranya berasal dari Desa Deling Kecamatan Sekar, Desa Klino, Kecamatan Sekar, Desa Sekar Kecamatan Sekar, Desa Pragelan Kecamatan Gondang, dan Desa Krondonan Kecamatan Gondang.


Selain 25 orang tersebut, Prayogo  mengatakan juga akan melaporkan 200 orang lainnya yang pernah bermitra dengan UD. Pita Tani  atas permasalahan yang sama.

Kami juga akan melaporkan sekitar 200 orang mitra klien kami atas perkara yang sama, pungkasnya.


Hingga berita ini dinaikkan sejumlah warga yang diadukan tersebut belum bisa dikonfirmasi terkait pengaduan ini.





(Tim)