Ratusan Buruh Geruduk Kantor DPRD Nganjuk, Bupati Sebut Tiga Perusahaan yang Belum Bayar Hak Pekerja -->

Javatimes

Ratusan Buruh Geruduk Kantor DPRD Nganjuk, Bupati Sebut Tiga Perusahaan yang Belum Bayar Hak Pekerja

javatimesonline
01 Mei 2023

Massa aksi saat membentangkan poster di depan Kantor DPRD Nganjuk

NGANJUK, DJAVATIMES -- Ratusan buruh lintas organisasi pekerja di Kabupaten Nganjuk memperingati May Day 2023 dengan berunjuk rasa menyampaikan sejumlah persoalan termasuk gaji yang belum dibayarkan.


Massa aksi May Day itu awalnya berkumpul di depan PT Gunawan Fajar, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, berjalan beriringan menggunakan sepeda motor menuju ke Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk dan Kantor Bupati Nganjuk


Para peserta aksi turut membentangkan spanduk berisikan sejumlah tuntutan. Dari dua lokasi itu, para orator menyampaikan orasinya secara bergantian.


Pantuan kontributor Djavatimes di lapangan, dalam aksi tersebut turut dihadiri oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk.


Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI), Supriyono, mengatakan pihaknya akan terus mengawal dan menyuarakan hak-hak para buruh di Kabupaten Nganjuk.


Pada momen May Day 2023 ini, Supriyono merinci tiga poin yang menjadi perhatiannya, sehingga perlu ditindaklanjuti oleh Bupati Nganjuk dan DPRD Kabupaten Nganjuk.

Pertama, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk, dalam hal ini Bupati dan Ketua DPRD Nganjuk untuk menolak dan mencabut Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ucap Supriyono.


Kedua, lanjut Supriyono, menuntut agar Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.

Kemudian yang ketiga yakni agar UMK Kabupaten Nganjuk pada tahun 2024 naik sebesar 15 persen, tuturnya.

 

Para buruh saat berunjukrasa di depan kantor DPRD Nganjuk


Lain halnya dengan pernyataan Supriyono, massa aksi perempuan yang turut hadir dalam momen itu tidak ketinggalan menyuarakan pendapatnya. Dikatakan Siti Nurul Khotimah, saat ini masih ada hak pekerja yang belum sepenuhnya dipenuhi.

Kasus-kasus yang dialami pekerja di Kabupaten Nganjuk, masih ada pekerja yang telat menerima gaji, THR yang tidak sesuai ketentuan, bahkan ada pekerja yang menerima gaji di bawah upah minimum, tutur Nurul.

 

Lebih lanjut dia berharap agar Bupati dan DPRD Kabupaten Nganjuk dapat mengambil langkah tegas untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan tersebut.

Kami berharap untuk ditindaklanjuti, kalau memang ini pelanggaran berat dan tidak bisa ditangani lagi maka harus dibekukan perusahaannya. Kami minta pemerintah Nganjuk tegas terhadap perusahan yang melanggar ketentuan, ujar perempuan yang saat ini bekerja di PT Gunawan Fajar.


Menyangkut usulan pencabutan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pembahasan dengan tim hukum dan DPRD Kabupaten Nganjuk.

Kami juga memohon agar apa-apa yang menjadi keberatan bagi para pekerja dalam UU Cipta Kerja bisa dituangkan dalam poin-poin, sehingga kita semua bisa mengerti apa yang menjadi keluhan para pekerja, tuturnya.

 


Sementara terkait persoalan pembuatan Perda tentang Perlindungan Ketenagakerjaan, dirinya menyatakan siap untuk mengawal hal tersebut. Terlebih untuk melindungi para pekerja di Kabupaten Nganjuk.

Kalau untuk melindungi warga saya, setuju saya. Kita sudah usulkan. Alhamdulillah perlindungan ketenagakerjaan yang nanti akan menjadi payung hukum di Kabupaten Nganjuk, sekarang lagi proses fasilitasi dan evaluasi di Pemprov Jatim, lanjutnya. 


Sedangkan soal kenaikan upah minimum di tahun 2024 sebesar 15 persen, Marhaen mengaku siap untuk mengupayakan permintaan itu.

Saya setuju, nanti kita usulkan ke dewan pengupahan Provinsi (Jawa Timur). Kebahagiaan kita kalau masyarakat di Nganjuk sejahtera, UMK-nya naik. Memang pemerintah harus berpihak ke rakyat kecil, tuturnya. 

 

Perwakilan massa aksi bersama Bupati, Ketua DPRD, dan Kapolres Nganjuk saat berfoto bersama usai mediasi di Kantor DPRD Nganjuk

Tapi ingat, tidak memusuhi yang besar. Justru yang besar, para pengusaha kita ajak bersama-sama membantu yang kecil, sambung Marhaen Djumadi.


Lebih jauh, menyoal hak pekerja yang belum sepenuhnya terpenuhi, Marhaen menyebut akan menerjunkan tim ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan hak para pekerja.

Ada beberapa tadi. Satu di (PT) Gunawan Fajar, tadi juga disampaikan gajinya di bawah UMK, ada yang outsourcing, nanti kita tinjau. Termasuk yang (PT) Kapasari, THRnya juga tidak muncul, ucap Marhaen. 


Kemudian tadi ada di (PT) Jaya Kertas. Kalau di (PT) Jaya Kertas THRnya sudah, cuma gajinya ada yang sudah lunas, ada yang 25 persen, ada yang 50 persen. Tadi ada kurang lebih 25 persen yang belum, maka kami akan tindaklanjuti bersama DPRD (Nganjuk, sambung politisi PDI Perjuangan.

 

Lebih lanjut ia menegaskan kepada pengusaha dan calon investor di Kabupaten Nganjuk untuk memenuhi beberapa kriteria yang wajib dipenuhi.

Satu, hak normatif pegawai atau buruh harus disesuaikan dengan UMK. Kedua hak-hak yang lain, hak cuti, hak lembur, hak cuti hamil, haid dan seterusnya sesuai dengan undang-undang juga harus diberikan. Ketiga untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan harus diikutkan. Kemudian yang terakhir THR harus diberikan, Kalau tidak, wis mending ditutup saja. Sehingga masyarakat Nganjuk tidak sengsara, pungkasnya.





(AWA)