PN Nganjuk Lanjutkan Sidang Gugatan Fauzi ke AHY Senilai Rp 3 Miliar -->

Pimred

Pimred

Javatimes

PN Nganjuk Lanjutkan Sidang Gugatan Fauzi ke AHY Senilai Rp 3 Miliar

javatimesonline
23 Mei 2023
Kuasa hukum penggugat dan tergugat di ruang mediasi PN Nganjuk


NGANJUK, DJAVATIMES -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk memutuskan melanjutkan persidangan gugatan Fauzi Irwana terhadap ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai tergugat 3, Emil Dardak ketua DPD Partai Demokrat Jatim tergugat 2, dan Endah Sri Murtini ketua DPC Partai Demokrat Nganjuk tergugat 1 atas pemecatannya dari Partai Demokrat. 


Keputusan Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Hasanuddin Hefni, SH, MH ini dilakukan, setelah adanya penolakan sidang mediasi oleh pihak tergugat karena kasus tersebut dianggap masuk rana sengketa parpol.

Gugatan yang dilayangkan oleh Fauzi Irwana bersama kuasa hukumnya saya rasa kurang tepat jika diadili oleh Pengadilan Negeri Nganjuk, ujar Dr Mehbob SH MH kuasa hukum DPP Partai Demokrat Selasa, (23/5/2023).


Mehbob juga menerangkan, sebagaimana Perma 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Bab 2 bagian kedua tentang Jenis Perkara Wajib Menempuh Mediasi  Pasal 4 ayat (2) huruf a tentang sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui mediasi yakni pada angka 7 yaitu Penyelesaian perselisihan parpol.

Jadi penyelesaiannya harus melalui Mahkamah partai terlebih dahulu bukan langsung ke Pengadilan, ujarnya lagi.


Sementara, KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro, SH, SE, MH kuasa hukum Fauzi Irwana eks ketua DPC Partai Demokrat Nganjuk (penggugat) mengatakan, gugatan yang diajukan ke PN Nganjuk bukan semata perselisihan parpol, tapi lebih kepada perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama kliennya yang dilakukan oleh tergugat.

Pemecatan yang dilakukan oleh Partai Demokrat pada klien kami tidak prosedural. Disamping klien kami hingga kini belum terima surat pemecatan tersebut tapi anehnya malah tersebar di group- group WhatsApp juga pemecatannya tidak melalui Mahkamah partai, kata Nurwadi sesaat setelah sidang perdana kasus tersebut.


Nurwadi juga mengatakan, pengajuan gugatan a quo terhadap tergugat I, tergugat II, dan tergugat III sehubungan dengan tindakan atau perbuatan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III yang telah secara melawan hukum memutuskan dan memberhentikan penggugat sebagai anggota Partai Demokrat tanpa dirinya tahu tentang kesalahannya.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Bambang Sukoco, SH, MHum kuasa hukum penggugat menambahkan, karena beredarnya surat pemecatan di medsos berimplikasi terhadap keanggotaan kliennya di DPRD Nganjuk. Sebab, status Fauzi Irwana sebagai anggota dewan dapat dicopot, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan imateriil.

Jadi potensi kerugian materiilnya Rp 1 miliar dan kerugian imateril adalah kehormatan Fauzi Irwana yang direndahkan, hak politiknya dicabut yang nilainya sekitar Rp 2 miliar dan uang paksa tiap harinya Rp 1 juta, tandas Bambang Sukoco.


Untuk diketahui sidang lanjutan di PN Nganjuk setelah sidang perdana (pembacaan gugatan) pada (23/05/2023) akan dilanjutkan pada sidang kedua (jawaban para tergugat) pada Selasa, (30/05/2023) dan terus berlanjut tiap hari Selasa hingga 11 kali sidang yang berakhir pada Selasa (08/08/2023) adalah sidang putusan. 





(Ind)