Pekerja Serabutan Asal Desa Sambirejo, Tanjunganom Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Pil Koplo -->

Javatimes

Pekerja Serabutan Asal Desa Sambirejo, Tanjunganom Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Pil Koplo

javatimesonline
29 Mei 2023
Terduga pelaku


NGANJUK, DJAVATIMES -- Penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) masih menjadi masalah kronis di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya peredaran pil double L atau yang biasa dikenal dengan sebutan pil koplo, yang dalam beberapa bulan terkahir ini terus bertambah dan menjadikan Kabupaten Nganjuk dalam kondisi darurat okerbaya.


Kali ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar pil koplo berinisial LA (19) beserta barang buktinya, Minggu (28/05/2023).


Dari tangan pria asal Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom, itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 105 butir pil koplo dan uang tunai Rp 200 ribu rupiah.


Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Heru Prasetya Nugroho, S.H., pun membenarkan pihaknya telah menangkap LA dan menyita barang bukti pil koplo sisa transaksi dirinya.

LA yang sehari-harinya berprofesi sebagai pekerja serabutan, ditangkap di dalam kamar rumah kos Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, sesaat setelah melakukan transaksi, tutur Iptu Heru.


Iptu Heru menyebut penangkapan terduga pelaku berasal dari informasi yang masuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) di nomor Whatsapp 081331342003.

Tentunya kami berterima kasih kepada masyarakat yang mau membantu upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk, ucap Iptu Heru.


Saat ini LA beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas.

Kepada pelaku dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, pungkas Iptu Heru.



(AWA)