Kuli Bangunan Asal Ngronggot Nganjuk Diciduk Polisi, Diduga Jadi Pengedar Pil Koplo -->

Javatimes

Kuli Bangunan Asal Ngronggot Nganjuk Diciduk Polisi, Diduga Jadi Pengedar Pil Koplo

javatimesonline
22 Mei 2023
Terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan


NGANJUK, DJAVATIMES -- Penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) masih menjadi masalah kronis di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya peredaran pil double L atau yang biasa dikenal dengan sebutan pil koplo, yang dalam beberapa bulan terkahir ini terus bertambah dan menjadikan Kabupaten Nganjuk dalam kondisi darurat okerbaya.


Kali ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar pil koplo berinisial SA (31) beserta barang buktinya, Minggu (21/5/2023).


Dari tangan pria asal Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil koplo sebanyak 393 butir, dan uang tunai Rp 750.000,- yang diakui sebagai hasil penjualan pil Koplo


Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Heru Prasetya Nugroho, S.H., pun membenarkan pihaknya telah menangkap SA dan menyita barang bukti pil koplo sisa transaksi dirinya.

SA (31) yang sehari-harinya berprofesi sebagai kuli bangunan, ditangkap dirumahnya oleh unit Opsnal Satresarkoba karena diduga kedapatan memiliki dan menyimpan pil koplo, tutur Iptu Heru.


Iptu Heru menyebut penangkapan terduga pelaku berasal dari informasi yang masuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) di nomor Whatsapp 081331342003.

Tentunya kami berterima kasih kepada masyarakat yang mau membantu upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk, ucap Iptu Heru.


Saat ini SA beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas.

Kepada pelaku dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, pungkas Iptu Heru.




(AWA)