![]() |
Ali Sukarno Karutan Cipinang |
NASIONAL, Djavatimes - Isu miring ada bisnis haram (monopolisasi) di penjara yang diduga melibatkan Yamitema Laoly anak Menkumham Yasonna Laoly di podcast Uya Kuya bersama salah satu pemeran film Tio Pakusadewo (mantan napi narkoba) tidak mendasar (menyesatkan).
Hal ini sebagaimana yang dikatakan, wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej membantah, pengelolaan di dalam lapas tidak hanya melibatkan Jeera Foundation dgn perusahaannya PT Natur Palas Indonesia dimana Yamitema Laoly jadi Chairman dan Co Founder.
Dirjen Pemasyarakatan sangat terbuka untuk semua yayasan yang ingin melakukan kemitraan, bahkan banyak yayasan yang telah melakukan kerjasama, seperti Yayasan Maharani, Yayasan Al Islah Barokah dan sebagainya, ujar Edward Omar Syarif Hiariej.
Sementara Ali Sukarno Karutan Cipinang yang disebut Tio Pakusadewo di podcast tersebut membantah tentang adanya penjualan kasur/matras. Sebab menurutnya kasur dibagikan secara gratis kepada semua warga binaan di masing masing blok hunian yang hingga 16/03/2023 telah mendistribusikan sebanyak 635 unit.
Dirinya juga menepis adanya hunian mewah di Rutan Kelas 1 Cipinang dan adanya blok Tipikor serta adanya monopoli dagang yang dilakukan oleh Jeera Foundation.
MoU dengan pihak Jeera Foundation hanya pada bidang pembinaan kepribadian dan kemandirian seperti pelatihan barista, kerajinan kulit, barbershop, seni music, seni lukis, seni peran, pembuatan tempe, laundry dan lain sebagainya, kata Ali kepada awak media menanggapi konten Youtube tersebut, Selasa (2/5/2023)
Lanjut Ali, kolaborasi pihaknya dengan Jeera Foundation disamping memberikan bekal positif untuk warga binaan yang akan menghadapi dunia luar setelah selesai menjalani masa pidana juga mendorong peningkatan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Rutan Kelas I Cipinang sebagai bagian dari upaya membangun negara.
Jeera Foundation bukanlah koorporasi yang bergerak di bidang perdagangan (retail) di Rutan Kelas I Cipinang, apalagi memonopoli dan mengintervensi kebijakan internal, pungkasnya.
(Ind)