Diduga Dua Aset Milik Desa Salamrojo, Nganjuk Jadi Korban Pengusaha Tambang, Kasatpol PP: Kami Belum Mengetahui -->

Javatimes

Diduga Dua Aset Milik Desa Salamrojo, Nganjuk Jadi Korban Pengusaha Tambang, Kasatpol PP: Kami Belum Mengetahui

javatimesonline
18 Mei 2023

Tampak sebuah truk menuju arah lokasi tambang Desa Salamrojo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, DJAVATIMES -- Keberadaaan usaha tambang sejatinya memberikan kesejahteraan bagi warga. Namun faktanya berbanding terbalik. Warga resah, jalan menjadi rusak, lingkungan berdebu dan bising, serta kesehatan jadi terganggu. Terparah, aset desa pun turut jadi korbannya.


Seperti halnya yang terjadi di Desa Salamrojo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Keberadaan aset desa berupa jalan dan pemakaman diduga ikut dikeruk pengusaha tambang. 


Terlebih, pengusaha ini terkesan tak bertanggung jawab dan mengabaikan kesepakatan yang sempat dilakukan bersama pemerintah desa setempat dan masyarakat.

Tidak pernah direalisasikan kesepakatan yang pernah dibuat, ungkap Kepala Desa (Kades) Salamrojo Muhammad Salisun.


Dikatakan Salisun, kesepakatan yang diingkari di antaranya berupa biaya ganti rugi jalan sebesar Rp 100 juta per tahun dan biaya ganti rugi bongkar pemakaman sebesar Rp 20 juta per tahun.

Soal jalan itu, yang melakukan MoU dengan perusahaan adalah kades sebelumnya. Sementara pada pemakaman yang beralih (ke lahan tambang) itu pada periode kepemimpinan saya. Hanya saja, itu berdasarkan kesepatakan bersama masyarakat setempat, tutur Salisun.


Meski terjadi kesepakatan, namun tidak pernah direalisasikan perusahaan (tambang), sambung Salisun.


Lebih jauh, Salisun mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya memimpin pemerintahan desa hingga kini memasuki tahun keempat, perusahaan tidak sekali pun memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.

Soal kompensasi tidak pernah. Namun pernah satu kali diberi Rp 50juta, itu pun hasil kesepakatan yang Rp 100juta itu. Selama kepemimpinan saya, (perusahaan) hanya keluar Rp 50juta. Padahal kesepakatannya lebih dari itu, ungkap Kades Salamrojo.


Sementara menyoal legalitas usaha tambang tersebut, Salisun mengaku tidak tahu menahu. Namun dirinya mengakui bahwa keberadaan tambang itu sudah beroperasi beberapa tahun terakhir.

Kalau masalah legalitasnya, kami sebagai pemerintah desa tidak tahu menahu. Namun kalau masalah aktivitas tambang tersebut, sudah beroperasi semenjak beberapa tahun terakhir, bahkan informasinya sekarang usahanya beralih dari tambang galian C ke chruser (red: pemecah batu), ujar Salisun.


Kami juga sempat menanyakan surat perizinan dan sebagainya, namun tidak diberitahu, sambungnya.

 

Ditempat terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono, menyatakan pihaknya belum mengetahui terkait keberadaan tambang di Desa Salamrojo. Namun pihaknya memastikan akan segera meninjau lokasi tersebut.

Kalau itu kami belum mengetahui, makanya ada laporan masyarakat ini, kami segera melihat kesana, tuturnya kepada kontributor Djavatimes, Rabu (17/5/2023).


Lebih lanjut, menyoal jenis usaha tambang galian C dan pemecah batu, Suharono belum bisa memastikan apakah hal tersebut merupakan izin yang sama atau berbeda.

Itu yang kami belum tahu, nanti saya tanyakan ke perizinan. Namanya perizinan kan spesifik, itu yang saya belum mengetahui, nanti salah kalau menjawab, tandasnya.


Lain halnya dengan pengakuan Kades Salamrojo dan Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, pihak perusahaan yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya tampak belum memberikan respon apa pun.





(AWA)