Sebanyak 700 Bidang Tanah di Malangsari Akan Bersertifikat, Ketua PTSL: Menunggu Pengukuran BPN -->

Javatimes

Sebanyak 700 Bidang Tanah di Malangsari Akan Bersertifikat, Ketua PTSL: Menunggu Pengukuran BPN

javatimesonline
04 April 2023

Ilustrasi 

NGANJUK, DJAVATIMES -- Ratusan bidang tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk belum bersertifikat. Akibatnya tak sedikit dari warga yang menanyakan proses pembuatan sertifikat yang ringkas dan dengan biaya murah.


Merespon hal tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Malangsari pun langsung mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk.


Pengajuan itu pun langsung direspon oleh BPN Kabupaten Nganjuk. Tak tanggung-tanggung, Desa Malangsari mendapat kuota sebanyak 700 bidang.


Usai ditetapkan sebagai lokasi penerima PTSL, lantas pemohon pun membentuk panitia guna memudahkan mereka dalam proses pengurusan. Hasilnya, Sugianto terpilih sebagai ketua panitia PTSL terhitung sejak 24 Januari 2023.


Sebagai ketua panitia, lantas Sugianto mengumpulkan pemohon untuk menentukan besaran biaya pengurusan PTSL.

Berdasarkan kesepakatan bersama, biaya pra PTSL sebesar Rp 500ribu per bidang, kata Sugianto.


Nominal itu, kata Sugianto, sudah termasuk alat tulis kantor (ATK), biaya fotocopy, dan materai.

Cukup Rp 500ribu itu, tidak ada biaya tambahan lainnya, tegas Sugiyanto.


Jika memang nantinya ditemukan ada biaya tambahan lainnya, lanjut Sugiyanto, maka dipastikan itu bukan bagian dari panitia PTSL.

Jika nantinya masyarakat diminta lebih dari itu, kami harapkan masyarakat bisa melapor kepada panitia, tuturnya.


Lebih lanjut, menyoal progres tahapan PTSL di lingkungannya, Sugianto menjelaskan bahwa saat ini masih menunggu pengukuran dari BPN.

Kami masih menunggu pemenang lelang pihak ketiga yang dilakukan BPN. Nantinya setelah ada pihak ketiga, maka proses selanjutnya proses pengukuran, beber Sugianto.


Lebih jauh, ia juga memastikan bahwa di lingkungannya tidak ada persoalan apa pun.

Termasuk persoalan waris juga sudah terselesaikan, pungkasnya.


 



(Tim)