Pemuda Asal Rejoso, Nganjuk Diduga Jual Teman yang Hamil 8 Bulan untuk Layani Threesome -->

Javatimes

Pemuda Asal Rejoso, Nganjuk Diduga Jual Teman yang Hamil 8 Bulan untuk Layani Threesome

javatimesonline
12 April 2023

Terduga pelaku (tengah) saat dimintai keterangan Wakapolres Mojokerto Kota (kiri)


JAWA TIMUR, DJAVATIMES -- Kabar mengejutkan datang dari bumi Anjuk Ladang atau Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Baru-baru ini, salah satu pemuda asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk diduga tega menjual temannya yang sedang hamil ke lelaki hidung belang untuk memberikan layanan seksual bertiga atau threesome.


Pemuda itu diketahui berinisial DA berusia 20 tahun. Akibat perbuatannya, kini DA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Mojokerto.

 

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli mengatakan, kasus ini terungkap ketika anggota Satrerkrim Polres Mojokerto Kota memperoleh informasi dugaan pesta seks secara threesome pada Jumat, 17 Maret 2023.


Malamnya, polisi bergerak melakukan penyisiran di hotel di Kota Mojokerto. Tepat pukul 22.00 WIB petugas melakukan penggerbekan dan didapati pelaku sedang bermain seks secara threesome. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto kota, kata Kompol Yuli.


Di lokasi, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,1 juta, dua buah handuk warna putih, sprai warna putih, satu unit ponsel Redmi 9C warna hitam, kantong plastik warna hitam berisi tisu, tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp, bra warna hitam, dan celana dalam warna krem.


Dalam aksinya, DA menawarkan teman perempuannya melalui aplikasi percakapan Facebook dan WhatshApp. Antara DA dan pria hidung belang menyepakati tarif Rp 1,5 juta satu kali bermain seks threesome


Sebelum bertemu, DA pun juga memberikan prasyarat yang harus diikuti, yakni wajib membayar uang muka sebesar Rp 1,1 juta dan biaya transport Rp100 ribu untuk membawa temannya dari Surabaya ke salah satu hotel di wilayah Kota Mojokerto. 

Sesampainya di hotel Kota mojokerto, pelaku DA menerima lagi uang sebesar Rp1,1 juta sebagai penjualan temannya tersebut. Barulah mereka bertiga bermain seks secara threesome, terang Yuli. 


Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP Hal-hal Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007.  

Anacaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, pungkas Yuli.


Sementara dalam pemeriksaan, pelaku DA mengaku baru pertama kali ini dirinya melakukan perbuatan ini lantaran dimintai untuk mencari pekerjaan. 

Disuruh mencarikan teman pekerjaan, dalih DA.




(Tim)