Pedagang Asal Pace, Nganjuk Ditangkap Polisi Usai Transaksi Pil Koplo -->

Javatimes

Pedagang Asal Pace, Nganjuk Ditangkap Polisi Usai Transaksi Pil Koplo

javatimesonline
10 April 2023
Terduga pelaku yang diduga mengedarkan pil koplo


NGANJUK, DJAVATIMES -- Penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) masih menjadi masalah kronis di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya peredaran pil double L atau yang biasa dikenal dengan sebutan pil koplo, yang dalam beberapa minggu terakhir ini terus bertambah dan menjadikan Kabupaten Nganjuk dalam kondisi darurat okerbaya.


Kali ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar pil koplo berinisial RW (38) beserta barang buktinya, Minggu (9/4/2023).


Dari tangan pria asal Desa Plosoharjo Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 440 butir pil Koplo dan uang tunai senilai Rp.1.200.000,-.


Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. pun membenarkan pihaknya telah menangkap RW (38) dan menyita barang bukti pil koplo sisa transaksi dirinya.

RW ditangkap dirumahnya setelah melakukan transaksi di lapangan termasuk Desa Batembat, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, tutur AKP Joko.


AKP Joko menyebut penangkapan terduga pelaku berasal dari informasi yang masuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) di nomor Whatsapp 081331342003.

Tentunya kami berterima kasih kepada masyarakat yang mau membantu upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk, ucap AKP Joko.


Saat ini RW (38) beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas.


Kepada pelaku dikenakan pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.





(AWA)