Jasa Raharja Jawa Timur Santuni Enam Ahli Waris Korban Kecelakaan di Boyolali -->

Javatimes

Jasa Raharja Jawa Timur Santuni Enam Ahli Waris Korban Kecelakaan di Boyolali

javatimesonline
15 April 2023

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jatim Eva Yuliasta saat memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut di Boyolali


NGANJUK, DJAVATIMES -- Peristiwa tragis kecelakaan maut terjadi di KM 487 Ruas Tol Semarang-Solo di wilayah Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (14/4/2023) dinihari.


Peristiwa kecelakaan maut di dekat rest area tol Boyolali wilayah Teras itu terjadi akibat truk trailer pengangkut besi mengalami rem blong. Muatan besi pada truk itu diduga melebihi kapasitas atau overload sehingga mengakibatkan fungsi pengereman tidak maksimal.


Selain itu, sopir truk trailer itu diduga mengantuk saat melajukan kendaraannya pada pagi menjelang Subuh tersebut. Akibatnya sopir truk kehilangan kendali atas kendaraannya dan menabrak mobil minibus Elf hingga terbanting ke kiri dan membentur kendaraan yang parkir di bahu jalan.


Sementara truk trailer terus melaju dan menabrak enam kendaraan berat lainnya yang terparkir di bahu jalan.


Akibat kejadian nahas itu, delapan orang meninggal dunia, tiga orang luka berat, dan 10 orang luka ringan. Delapan orang meninggal dunia itu, enam orang di antaranya merupakan warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.


Merespon hal tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jatim Eva Yuliasta menyampaikan rasa dukanya.

Jasa Raharja Jawa Timur turut berbelasungkawa dan mengucapkan berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang terjadi di Jalan Tol Boyolali, tuturnya.


Selain menyampaikan duka cita, pihaknya memastikan para korban kecelakaan maut di Tol Semarang-Solo wilayah Kabupaten Boyolali pada Jumat (14/4/2023) lalu akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan.


Dikatakannya, setiap korban meninggal dunia akan mendapatkan uang santunan sebesar Rp 50 juta. Santunan diberikan kepada ahli waris.

Sementara untuk korban luka yang masih dirawat di rumah sakit, PT Jasa Raharja menjamin biaya perawatannya, beber Eva.


Semua biaya perawatan kita jaminkan sesuai ketentuan, maksimal Rp20 juta, sambung Eva.


Lebih jauh Eva menjelaskan, saat ini seluruh ahli waris yang berhak memperoleh santunan meninggal dunia telah menerimanya.

Dari enam korban meninggal dunia (asal Nganjuk) itu, masing-masing sudah kita berikan santunan kemarin (Jumat, 14 April 2023), kata Eva.


Hari ini hanya penyerahan secara simbolis, sambung Eva. 


Menurutnya, penyelesaian santunan ini cukup singkat. Hal itu tidak lepas dari sinergitas dan soliditas dari Forkopimda Kabupaten Nganjuk.

Keberhasilan pemberian santunan kurang dari 24 jam ini tak lepas dari peran serta Forkopimda Kabupaten Nganjuk. Jadi apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Jasa Raharja perwakilan Kediri dan Nganjuk, tuturnya.





(AWA)