Cara dan Syarat Ambil Kendaraan yang Diamankan di Polres Nganjuk -->

Javatimes

Cara dan Syarat Ambil Kendaraan yang Diamankan di Polres Nganjuk

javatimesonline
21 April 2023

Poster pengambilan barang bukti penindakan pelanggaran lalu lintas


NGANJUK, Djavatimes -- Dalam menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), Satlantas Polres Nganjuk berkolaborasi dengan Polsek Jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).


KRYD yang digelar Satlantas Polres Nganjuk ini digelar selama 7 hari, mulai 10 April 2023 sampai dengan dengan 17 April 2023.


Tujuan digelarnya KRYD 2023 oleh Satlantas Polres Nganjuk ini yaitu untuk menurunkan jumlah angka kecelakaan (laka) dan pelanggaran lalu lintas, serta menciptakan keamanan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Nganjuk


Bentuk kegiatan KRYD 2023 ini yang pertama yaitu melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk tidak melakukan modifikasi terhadap kendaraan bermotor dengan tidak sesuai spektek. 


Selain sosialisasi kegiatan yang dilakukan dalam KRYD 2023 ini, juga dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas, dengan sasaran utamanya di antaranya:

  1. Pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang mengendarai ranmor tidak sesuai spektek seperti contoh menggunakan knalpot brong
  2. Pengendara balap liar/melebihi batas kecepatan
  3. Pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol atau narkoba


Selama KRYD berlangsung, Polres Nganjuk beserta Polsek Jajaran telah melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas lebih dari 300 unit kendaraan roda dua yang tidak sesuai spektek dan telah diamankan di Polres Nganjuk.


Bagi Anda yang saat ini kendaraan bermotornya sedang diamankan di Polres Nganjuk dan akan mengambil kendaraan bermotornya, agar dilengkapi persyaratannya yaitu :

  1. Membawa surat hasil sidang tilang di Kejaksaan beserta bukti pembayaran tilang
  2. Membawa surat pernyataan yang ditandatangani atau mengetahui dari Kepala Desa dan orang tua yang berisikan tidak akan mengulangi perbuatan untuk memodifikasi kendaraan bermotor tidak sesuai spektek
  3. Membawa surat-surat kendaraan (STNK & BPKB)
  4. Mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrik.
  5. Menghadirkan orang tua atau wali


Pengambilan bukti sidang bisa diambil pada 26 - 28 April 2023. Sementara pengambilan kendaraan bermotor bisa diambil pada 3 - 5 Mei 2023. Pengambilan dimulai pukul 09.00 -  14.00 WIB.





(AWA)