Polisi Musnahkan Ratusan Knalpot Brong, Kapolres Nganjuk: 10.330 Kendaraan Juga Kedapatan Melanggar Aturan -->

Javatimes

Polisi Musnahkan Ratusan Knalpot Brong, Kapolres Nganjuk: 10.330 Kendaraan Juga Kedapatan Melanggar Aturan

javatimesonline
20 Maret 2023

Pemusnahan knalpot brong oleh Kapolres Nganjuk didampingi Kajari (memegang face shield) dan Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi (menggunakan udeng di kepala)


NGANJUK, DJAVATIMES -- Ratusan knalpot brong dan puluhan velg modifikasi milik pengendara motor, dimusnahkan polisi dihadapan Forkopimda Kabupaten Nganjuk pada Senin (20/3/2023) pagi.

Sebanyak 289 knalpot brong dan 76 velg modifikasi yang dimusnahkan setelah pemilik kendaraan roda dua yang terjaring razia, kata Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad kepada kontributor Djavatimes.


Pemusnahan dilakukan di Halaman Mapolres Nganjuk dengan cara digilas menggunakan kendaraan berat. Ada juga alat pemotong knalpot yang tersedia di lokasi.


Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad mengatakan, aksi pemusnahan knalpot brong dan velg modifikasi dilakukan menanggapi keluhan masyarakat. 

Perbuatan mereka meresahkan masyarakat. Serta membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Karenanya kami melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang tidak sesuai spektek, ujar pria lulusan Akpol tahun 2003.

 

Pemusnahan knalpot brong tersebut didapat dari hasil operasi secara intensif selama tiga bulan di wilayah hukum Polres Nganjuk.


Pihaknya menegaskan, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dan velg modifikasi tidak berhenti saat ini. Sejumlah langkah mitigasi turut dilakukan untuk mencegah penggunaan knalpot brong dan macam lainnya yang bertentengan dengan peraturan lalu lintas. 

Kami akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk ke tempat yang menjual agar tidak lagi memasarkan knalpot brong, papar AKBP Muhammad.


Lebih lanjut, pria asal Padang itu berharap agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong. Menurutnya, jika pengendara motor yang menggunakan knalpot bising itu tidak ditertibkan, akan terjadi gesekan dengan masyarakat, dan pengendara yang lain.

Kalau masyarakat sudah tak nyaman, bisa menimbulkan gesekan di lapangan. Harapan ke depan kami imbau masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong. Demi kenyamanan masyarakat di jalanan ataupun permukiman, tuturnya. 


Selain menyita kendaraan tidak sesuai spektek, Polres Nganjuk juga menilang sedikitnya 10.330 kendaraan yang terekam oleh kamera ETLE kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Di antaranya 8.201 kendaraan roda dua dan 2.129 kendaraan roda empat yang terekam melanggar, sehingga kami lakukan penilangan, ujar Kapolres Nganjuk.


Selain sanksi tilang, kata AKBP Muhammad, pihaknya juga menegur pengendara roda dua yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.


Kepolisian fokus pada tujuh jenis pelanggaran, seperti penggunaan helm SNI, melawan arus, penggunaan sabuk pengaman.

Kemudian pengunaan ponsel saat berkendaraan, berboncengan lebih dari satu orang, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol dan melebihi batas kecepatan maksimal, pungkas AKBP Muhammad.




(AWA)